Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Proyek P3 TGAI di Sumenep Diduga Salah Sasaran, Warga Pertanyakan Efektivitas

Selasa, November 19, 2024, 21:44 WIB Last Updated 2024-11-19T14:44:40Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp195 juta di Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, menuai kontroversi. Warga setempat mempertanyakan efektivitas proyek yang dinaungi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Direktorat Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut. (19/11/2024)



Berdasarkan keterangan warga yang bertani di lokasi proyek, irigasi yang dibangun justru lebih mirip selokan yang berada di pinggir jalan raya. "Kalau irigasi ditempatkan di pinggir jalan raya, itu namanya selokan, karena fungsinya tidak ada ke sawah untuk petani, melainkan selokan saat hujan saja," ungkap seorang warga kepada Kompas One


Lebih lanjut, warga juga menjelaskan bahwa lokasi proyek P3 TGAI tersebut merupakan selokan lama yang hanya diperbarui. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak tepat sasaran dan tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi para petani.


Saat tim investigasi Kompas One mengunjungi lokasi proyek, tidak ditemukan satupun tenaga kerja atau pekerja proyek yang mengetahui identitas pengelola atau pelaksana proyek. Bahkan, tidak ada satupun yang memiliki kontak person terkait. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menutup-nutupi informasi dan menghindari pengawasan.


"Seharusnya, ada transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara. Ketiadaan informasi mengenai pengelola proyek ini sangat mencurigakan," ujar salah satu warga.


Dugaan penyimpangan semakin menguat dengan adanya indikasi penghematan bahan dan tenaga kerja yang berlebihan. Hal ini diduga dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan.


Menyikapi hal ini, Kepala Desa Banjar Barat dan Ketua Pokmas P3A Gaya Baru Banjar Barat perlu memberikan klarifikasi terkait penempatan proyek irigasi yang dinilai tidak tepat sasaran. Selain itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Gapura yang dikenal bijaksana dan berwibawa diharapkan dapat memberikan arahan dan masukan agar proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat dapat memberikan manfaat yang optimal.


Jika dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek P3 TGAI ini terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  


Tindakan yang Perlu Dilakukan yaitu Aparat penegak hukum perlu melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek ini.


Pemerintah daerah dan pihak terkait perlu meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan.


Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam pengawasan pelaksanaan proyek pembangunan.


Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program P3 TGAI untuk memastikan program ini berjalan efektif dan sesuai dengan tujuannya


Proyek P3 TGAI di Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep patut dicurigai adanya penyimpangan. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan warga, ketidakhadiran pengelola proyek di lokasi, dan indikasi penghematan yang berlebihan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu segera mengambil tindakan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku jika terbukti bersalah.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan