Sumenep, Kompasone.com – Dalam putusan yang dinantikan publik, Sudiarto, mantan guru di SDN Kebonagung II, resmi dinyatakan bersalah atas tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis yang sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukannya. (12/11/2024)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut hukuman yang sama, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan pada pasal 22 ayat 2 ayat 4 juncto pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini terungkap setelah empat orang tua murid melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Sudiarto. Korban-korbannya adalah anak-anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Modus operandi yang dilakukan oleh Sudiarto sangatlah keji. Ia memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk melancarkan aksinya. Tindakan pencabulan dilakukan di berbagai tempat, seperti di dalam kelas, mobil, bahkan di rumahnya sendiri.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Hukuman 17 tahun penjara merupakan hukuman yang setimpal untuk perbuatan keji yang dilakukan oleh Sudiarto. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual lainnya dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Sekolah, keluarga, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap para pendidik untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Para korban kekerasan seksual membutuhkan dukungan psikologis dan sosial untuk dapat pulih dari trauma yang dialaminya. Pemerintah dan masyarakat harus memberikan perhatian khusus kepada para korban dan memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya bagi korban atau orang tua korban untuk segera melaporkan tindakan kekerasan seksual kepada pihak berwajib. Semakin cepat laporan dilakukan, semakin besar kemungkinan pelaku dapat ditangkap dan diadili.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang perlindungan anak. Masyarakat harus mengetahui tanda-tanda kekerasan seksual pada anak dan berani melaporkan jika melihat ada indikasi terjadinya kekerasan seksual.
(R. M Hendra)