Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pelaksanaan Pemusnahan Surat Suara Rusak Berjalan Efektif dan Transparan di Pasuruan

Selasa, November 26, 2024, 19:16 WIB Last Updated 2024-11-26T12:16:20Z

 


Pasuruan, Kompasone.com – Proses pemusnahan surat suara rusak di Kabupaten Pasuruan, yang dipimpin oleh Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan Ainul Yakin, berjalan dengan lancar dan penuh pengawasan pada Selasa, 26 November 2024. 


Kegiatan yang berlangsung di Gudang Logistik Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu.


"Penghapusan surat suara rusak ini adalah langkah penting untuk menjaga keamanan dan keabsahan pemilu. Dengan memusnahkan surat suara yang tidak layak, kami berusaha mencegah segala bentuk penyalahgunaan yang bisa muncul di masa depan," ungkap Kapolres Teddy Chandra. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara yang telah dinyatakan cacat dan tidak layak digunakan.


Pemusnahan dilakukan dengan sangat terbuka dan diawasi secara ketat. Seluruh proses ini dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat. "Kami berkomitmen untuk memastikan semua tahapan pemilu dilakukan dengan transparan dan akuntabel," tambah Teddy.


Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yakin, menginformasikan bahwa sebanyak 151 lembar surat suara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Jumlah surat suara itu terdiri dari 25 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 126 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Kerusakan pada surat suara meliputi cacat cetak, kerobekan, dan kesalahan teknis lainnya.


"Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas pemilu. Semua pihak, termasuk kepolisian dan Bawaslu, hadir untuk menyaksikan proses ini," kata Ainul. 


Ia juga menekankan pentingnya pemberian informasi yang jelas mengenai jumlah dan kondisi surat suara yang dibersihkan agar publik memahami langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kualitas pemilu.


Kabupaten Pasuruan sendiri memiliki total 2.338 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dua jenis pemilihan. Untuk persiapan pemilu, sebanyak 4.676 kotak suara dan 9.352 bilik suara telah didistribusikan dengan tertib. Ainul juga menjabarkan bahwa semua persiapan dilakukan untuk memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak suara mereka dengan lancar.


Seiring dengan proses pemusnahan ini, Kapolres Teddy Chandra mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pemilu. "Kami berharap masyarakat dapat ikut serta dalam memantau pelaksanaan pemilu untuk menjamin keadilan dan keakuratan hasil pemungutan suara," tutur Teddy. 


Masyarakat diharapkan turut berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemilu. Dalam rangka mengedukasi publik, KPU Pasuruan juga telah menjadwalkan berbagai kegiatan sosialisasi yang akan mengedukasi pemilih tentang pentingnya hak suara mereka.


"Penting untuk semua pihak memahami bahwa setiap surat suara berkontribusi pada demokrasi kita. Dengan menjaga kualitas, kita menjaga suara rakyat," pungkas Ainul Yakin. Pemusnahan surat suara rusak ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang memastikan pelaksanaan pemilu di Pasuruan tetap berjalan dengan baik dan terhindar dari masalah penyalahgunaan di masa mendatang.


Muh

Iklan

iklan
iklan