Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Intimidasi Wartawan di UNIBA Madura, Dekan Ancam dan Langgar Kebebasan Pers

Selasa, November 05, 2024, 05:48 WIB Last Updated 2024-11-04T22:48:53Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Kebebasan pers kembali terancam di lingkungan pendidikan tinggi. Kali ini, seorang wartawan, Roby Tri Sulaiman, koordinator media jatimaktual.com, menjadi korban intimidasi oleh seorang Dekan Fakultas Teknik di Universitas Bahaudin Mudhary Madura (UNIBA). (4/11/2024)


Peristiwa intimidasi ini bermula dari pemberitaan yang dilakukan Roby terkait sebuah isu di lingkungan kampus. Ketika mencoba melakukan konfirmasi sebagai seorang wartawan, Roby justru mendapatkan perlakuan yang tidak profesional dari Dekan.


"Saya merasa sangat terintimidasi dengan perkataan Dekan yang mengancam dan tidak pantas. Apalagi, ancaman itu disampaikan di hadapan teman-teman sekelas saya saat ujian tengah semester berlangsung," ujar Roby.


Puncaknya, saat UTS berlangsung, Dekan secara terang-terangan mengeluarkan ancaman kepada Roby dan seluruh mahasiswa di kelasnya. "Dekan mengatakan bahwa saya salah berhadapan dengannya dan mengancam nilai serta keselamatan saya," ungkap Roby.


Tindakan Dekan tersebut jelas melanggar kode etik dosen dan meredam kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman dan intimidasi terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.


Menanggapi peristiwa ini, Roby berharap pihak kampus, khususnya Rektorat dan Dewan Kehormatan, dapat mengambil tindakan tegas terhadap Dekan yang bersangkutan. "Saya meminta agar Dekan tersebut dicopot dari jabatannya. Perilakunya sangat tidak pantas dan merusak citra kampus," tegas Roby.


Sementara itu, Rektor UNIBA Madura, Prof. Dr. Ir. Rachmad Hidayat, menyatakan belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. Namun, beliau membuka peluang bagi mahasiswa yang merasa dirugikan untuk melaporkan secara tertulis.


"Kami akan mempelajari laporan tersebut dan mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan mentolerir," tegas Rektor.


Selain melaporkan ke pihak kampus, Roby juga berencana untuk menempuh jalur hukum. Ia akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Tindakan Dekan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, yaitu perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diancam dengan pidana. Beberapa pasal yang mungkin dapat diterapkan dalam kasus ini antara lain:


Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan pekerjaan wartawan dapat dipidana.


Pasal 335 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain dapat dipidana.


Peristiwa intimidasi terhadap wartawan di UNIBA Madura menjadi sorotan publik. Tindakan Dekan yang mengancam dan mengintimidasi seorang wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan kode etik dosen. Pihak kampus diharapkan dapat mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan
iklan