Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Operasi Senyap SPBU Siluman | Pelanggaran Jam Operasional Pidana Migas?

Minggu, Desember 21, 2025, 14:56 WIB Last Updated 2025-12-21T07:56:15Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sumenep kini masuk dalam radar pengawasan ketat.


Investigasi lapangan mengungkap adanya Deviasi operasional yang diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi turunan dari PT Pertamina (Persero).


Fenomena yang dijuluki masyarakat sebagai "SPBU SILUMAN" ini menyoroti aktivitas pengisian BBM subsidi dalam volume besar menggunakan jerigen yang dilakukan secara tertutup pada dini hari, berkisar antara pukul 01.00 hingga 02.00 WIB.


Secara yuridis, distribusi BBM bersubsidi (Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP) diatur secara ketat melalui mekanisme yang transparan.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dikotomi pelayanan yang mencurigakan: kendaraan umum dilayani pada jam reguler, sementara pengisian jerigen dalam skala masif sengaja digeser ke ruang gelap dini hari.


SPBU yang lain pada Tutup, SPBU ini malah berkibar di keheningan malam, dan yang paling menakutkan semua penerangan SPBU dipadamkan, kecuali toilet dengan kantor. 


"Jika pengisian jerigen tersebut diklaim memiliki surat rekomendasi yang sah, lantas urgensi apa yang mengharuskan transaksi dilakukan di jam-jam tidak wajar?


Secara intelijen, aktivitas yang dilakukan di luar jam publik dengan pola 'senyap' adalah indikasi kuat adanya upaya menghindari pengawasan (avoidance of oversight) dan potensi penyalahgunaan alokasi," tegas analis investigasi Kompasone.com.


Aktivitas ini patut diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Selain aspek pidana, pihak SPBU juga terancam sanksi administratif berat dari Pertamina, mulai dari skorsing penyaluran hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), karena dianggap tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) distribusi yang akuntabel.


Volume BBM subsidi yang masuk ke SPBU tersebut terpantau cukup besar, namun keberadaannya seringkali "gaib" bagi masyarakat umum pada siang hari. Hal ini memicu pertanyaan kritis.


Apakah kuota subsidi rakyat sengaja dialirkan kepada pihak-pihak tertentu untuk keuntungan margin yang lebih besar di pasar gelap?


Bungkamnya pihak pengelola terkait alasan pengisian tengah malam ini justru memperkuat dugaan adanya keterlibatan "oknum" di balik layar.


investigasi akan terus melakukan pemantauan intensif dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak Pertamina Patra Niaga guna memastikan tidak ada kebocoran energi yang merugikan negara.


Supremasi hukum harus tegak, Subsididalah hak rakyat, bukan komoditas pengusaha yang haus keuntungan di tengah malam yang sunyi.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan