Sumenep, Kompasone.com - Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep kini berada di bawah pengawasan ketat akibat adanya indikasi deviasi operasional yang sistematis. Investigasi lapangan mengungkap dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta regulasi turunan yang diatur oleh PT Pertamina (Persero) mengenai tata kelola niaga energi bersubsidi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai disparitas perlakuan oleh manajemen salah satu SPBU di Kota Sumenep. Awalnya, pihak manajemen secara definitif menyatakan tidak melayani pembelian berdasarkan surat rekomendasi untuk sektor pertanian dan nelayan—kelompok masyarakat yang secara hukum merupakan subjek prioritas penerima subsidi.
"SPBU kami tidak melayani rekomendasi untuk BBM bersubsidi," tegas oknum manajer melalui komunikasi digital, sebuah pernyataan yang kini menjadi paradoks di tengah fakta lapangan yang ditemukan.
Ironisnya, di balik dalih penolakan administratif tersebut, terpantau adanya aktivitas distribusi ilegal pada jam non-operasional (tengah malam). Dengan skema yang menyerupai "operasi senyap", SPBU tersebut memadamkan seluruh sistem penerangan guna menyamarkan aktivitas pengisian BBM bersubsidi ke dalam wadah jerigen dalam volume masif, yang kemudian dimobilisasi menggunakan armada minibus.
Terdapat kontradiksi fundamental antara pernyataan manajerial dan realitas di pompa pengisian. Saat dilakukan konfirmasi langsung terhadap operator di lapangan, ditemukan pengakuan bahwa aktivitas tersebut memiliki "rekomendasi". Inkonsistensi ini memperkuat dugaan adanya permufakatan jahat (conspiracy) antara pihak manajemen dan oknum petugas untuk memprioritaskan "pembeli gelap" dibandingkan masyarakat yang memiliki legalitas hukum yang sah.
Tindakan memadamkan lampu penerangan saat aktivitas distribusi berlangsung merupakan indikator kuat adanya upaya obstruksi transparansi, yang secara norma hukum patut diduga sebagai langkah untuk menghindari pengawasan publik maupun aparat penegak hukum.
Redaksi Kompasone.com memandang serius fenomena ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat kecil. Apabila dalam kurun waktu 3×24 jam praktik anomali ini masih terus berlangsung, kami secara resmi akan melayangkan laporan formal kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Sesuai dengan pakta integritas dan kontrak kerja sama antara SPBU dan penyedia energi, tindakan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif berat, yang meliputi:
Skorsing suplai penyaluran BBM bersubsidi.
Pencabutan alokasi kuota harian.
Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen, mengingat terjadinya pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) yang bersifat fatal dan mencederai akuntabilitas publik.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme distribusi yang berlindung di balik kegelapan malam. Supremasi hukum dalam tata kelola energi harus ditegakkan demi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Sumenep.
(R. M Hendra)

