Sumenep, Kompasone.com – Proyek pembangunan infrastruktur di Dusun Alas Jaya dan Dusun Sudimampir, Desa Karamian, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, terindikasi adanya penyimpangan. Warga setempat melaporkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, terutama terkait dengan pekerjaan paving. (1/11/2024)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga yang enggan disebutkan namanya, proyek paving yang bersangkutan mengalami sejumlah masalah. Pertama, terdapat pekerjaan paving yang sudah dikerjakan namun kondisinya belum selesai secara sempurna. Kedua, ada pula pekerjaan paving yang seharusnya sudah dilaksanakan namun hingga kini belum dimulai sama sekali.
Selain itu, kualitas material yang digunakan dalam proyek tersebut juga menjadi sorotan. Warga menduga bahwa tidak semua paving yang digunakan merupakan paving premium, melainkan paving dengan kualitas di bawah standar dan harga yang lebih murah. Dugaan ini semakin menguat dengan adanya temuan bahwa tidak semua lokasi proyek dilengkapi dengan papan informasi dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
"Kami mencurigai adanya penyimpangan dalam proyek ini," ungkap warga. "Kualitas paving yang digunakan di bawah standar, pekerjaan yang tidak selesai, dan tidak adanya papan informasi membuat kami semakin yakin bahwa ada yang tidak beres."
Dugaan korupsi dalam proyek ini semakin menguat setelah Inspektorat Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak ke Desa Kramian beberapa minggu lalu. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kramian, Idris, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Upaya konfirmasi dari awak media Kompas.one kepada Idris juga belum membuahkan hasil. Idris belum bersedia memberikan komentar terkait dugaan penyimpangan dalam proyek paving di desanya.
Dugaan penyimpangan dalam proyek paving di Desa Kramian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang relevan dengan kasus ini antara lain.
Pasal 2. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3. Barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan temuan-temuan di lapangan dan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain.
Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor setempat, harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek paving di Desa Karamian.
Pemerintah Desa Kramian dan Pemerintah Kabupaten Sumenep harus lebih transparan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek. Seluruh dokumen terkait proyek harus dibuka untuk umum. Masyarakat harus aktif mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan di desanya dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada pihak berwajib.
Kasus dugaan korupsi proyek paving di Desa Karamian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kompasone.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.
(R. M Hendra)