Banten, Kompasone.com - Maraknya kasus pertanahan di tanah air khususnya di wilayah propinsi Banten terutama mengenai tanah adat milik masyarakat yang di klaim oleh dirinya yang mengatas namakan Perum Perhutani ternyata bukan untuk kepentingan negara dan bangsa tetapi hanya untuk kepentingan para oknum untuk memperkaya diri sendiri.
Melalui ilegal mining dan dan ilegal loging, seperti halnya kasus penambangan Batu Bara di wilayah kecamatan Cihara, Panggarangan, Bayah, dan sekitarnya di kabupaten Lebak yang di duga melibatkan banyak pihak terutama pihak Perum Perhutani yang bekerjasama dengan pihak pengusaha dari luar maupun lokal.
Adapun yang terkait ilegal loging
Seperti halnya penebangan kayu jati dan mahoni di tanah milik masyarakat yang luasnya kurang lebih 5000 Ha terutama yang berada di wilayah desa Cibaliung dan dan desa Cibingbin kecamatan Cibaliung kabupaten Pandeglang Propinsi Banten.
Diduga adanya para oknum yang telah bekerjasama dengan pihak pengusaha dalam penebangan pohon jati dan mahoni yang hampir di lakukan pada setiap hari, padahal tanaman jati dan mahoni tersebut pada tahun 1980 an di tanam oleh masyarakat tanpa mendapatkan ganti rugi dari pihak Perum Perhutani, dan bahkan masyarakat pada waktu itu di paksa seperti kerja rodi untuk melakukan penanaman pohon jati dan mahoni di lokasi tanah tersebut. Padahal tanah tersebut adalah tanah milik milik adat turun temurun dari nenek nya.
Menurut Ijun salah satu pemilik kebun saat di temui wartawan di lokasi mengatakan "tanah tersebut adalah tanah adat masyarakat turunan dari nenek moyang bukan tanah milik Perum Perhutani. Kenapa pihak Perum Perhutani masih mengklaim bahwa tanah tersebut adalh miliknya" sambungnya.
Dan menurut Rais selaku kasepuhan di lokasi tanah tersebut mengatakan "di kecamatan cibaliung itu tidak ada tanah milik Perum Perhutani, tetapi tanah milik Perum Perhutani itu adanya di wilayah kecamatan Cikeusik, Sobang, dan Cigeulis kabupaten Pandeglang.
Adapun di kecamatan Cibaliung itu terutama yang berada di desa Cibaliung dan desa Cibingbin itu adalah milik masyarakat, dan semua itu surat giriknya. Bahkan semua itu sudah di ketahui oleh pihak kementrian terutama lingkungan hidup". Sambung yang di namakan Abah Rais.
Dan juga di perkuat oleh mantan Jaro atau Kepala Desa (Kades) dan juga mantan anggota DPRD kabupaten Pandeglang bernama Edy Suhendi mengatakan "benar dari dulu hingga sekarang tidak ada yang namanya lahan Perum Perhutani di kecamatan Cibaliung, tetapi yang ada di kecamatan Cibaliung adalah tanah milik masyarakat. Adapun pihak Perum Perhutani menanam kayu jati dan mahoni itu numpang di lahan masyarakat".
Di tempat terpisah menurut sekretaris wilayah Serikat Petani Indonesia (SPI) Propinsi Banten bernama Iwan mengatakan "kita punya sejarah dan bukti-bukti yang akurat bahwa lahan tersebut adalah lahan masyarakat, adapun ketika pihak Perum Perhutani mengklaim siapa saja bisa mengklaim".
Menurut Asper Perum Perhutani wilayah kecamatan Cibaliung bernama Firma Hidayat saat di temui wartawan (7/10-24) di ruang kerjanya mengatakan tanah Perum Perhutani diantaranya yang berada di desa Cibaliung dan Cibingbin kecamatan Cibaliung kabupaten Pandeglang, semua itu dasarnya ada dalam peta lokasi, adapun terkait mengenai penebangan kayu jati dan mahoni sementara ini di hentikan dulu, karena mau musim penghujan". Sambungnya.
(Ujang Jalaludin)