Sumenep, Kompasone,com – Praktik lancung di Pelabuhan Gersik Poteh, Kalianget, kembali mengoyak rasa keadilan publik. Sebuah kapal besar rute Sapeken diduga kuat melenggang bebas mengangkut solar subsidi skala masif tanpa hambatan berarti. Lemahnya barikade keamanan di pelabuhan ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya obstruction of justice yang tersistematis.
Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, Mohawi, tumpukan solar subsidi tersebut ditengarai milik Haji Ardi, pemilik SPBN Kalianget. Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah pelanggaran berat terhadap Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Namun, di Gersik Poteh, hukum tampak seperti macan kertas. Kapal-kapal ini keluar-masuk dengan pongah, seolah-olah pelabuhan adalah zona tanpa hukum (lawless zone). Ini bukan sekadar bisnis, ini adalah perampasan hak rakyat miskin yang terstruktur dan masif.
Yang lebih memuakkan adalah peran oknum media yang awalnya berapi-api melakukan investigasi, namun mendadak mengalami "disfungsi dedikasi".
Modus Operandi, Awalnya mengklaim memiliki bukti lengkap, foto kapal, hingga manifest data. Tak butuh waktu lama, informasi menjadi kabur. Foto-foto bukti dipotong (crop) menjadi tiga bagian agar identitas kapal tak dikenali.
Perubahan drastis ini menguatkan dugaan adanya "uang tutup mulut". Media yang seharusnya menjadi watchdog (anjing penjaga), justru berubah menjadi lapdog (anjing pangkuan) para mafia setelah menerima guyuran rupiah.
"Secara etika jurnalistik, ini adalah pengkhianatan intelektual. Secara hukum, menyembunyikan informasi kejahatan bisa menyeret mereka ke dalam pusaran pembiaran tindak pidana."
Jika aparat penegak hukum (APH) tetap bungkam dan membiarkan Haji Ardi beserta kroninya bermain "petak umpet" dengan subsidi negara, maka publik berhak bertanya, Siapa yang sebenarnya memegang kendali di Kalianget? Hukum, atau tumpukan uang suap?
Jangan sampai rakyat dipaksa percaya bahwa di pelabuhan ini, dosa besar merampas hak warga bisa diputihkan hanya dengan amplop cokelat di bawah meja.
Apakah Anda ingin saya menyusun draf surat pengaduan resmi ke pihak berwenang (seperti BPH Migas atau Polda setempat) terkait dugaan penyelewengan ini?
(R. M Hendra)
