Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Oknum ASN Di Mamuju Diduga Bermain Proyek, Pekerja Gigit Jari

Selasa, Oktober 29, 2024, 09:43 WIB Last Updated 2024-10-29T02:43:30Z

 


Mamuju, Kompasone - Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial I di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju diduga terlibat banyak bermain proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. 


Berdasarkan informasi salah seorang pekerja Martinus mengatakan, oknum ASN tersebut ikut jadi kontraktor dengan mengerjakan sejumlah proyek dana DAK milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Mamuju.


Keterlibatan Oknum ASN ikut bermain proyek dengan modus menggunakan perusahaan lain atau luar daerah, hal ini diketahui dari pengakuan dari Baharuddin, Kordinator Lembaga Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Sulbar.


Pengerjaan proyek tersebut diperkuat dengan adanya pengerjaan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Sekolah Dasar Inpres Puncak yang beralamatkan di Jl. Baharuddin Lopa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, di segel oleh pekerja, pada Rabu 23/10/24.


Penyegelan ini disebabkan karena pembayaran material dan upah pekerja belum dibayar lunas oleh kontraktor.



"Bangunan MCK kami segel, karena material dan upah pekerja belum dibayar lunas, penyegelan ini kami tidak buka sebelum hak kami dibayar lunas," kata Martinus, Senin 28/10/24.


Martinus menjelaskan, tanggal 7 Desember 2023 ada pekerjaan bangunan MCK di SD Inpres Puncak yang di menangkan oleh Cv. Azzan, lalu pihak Cv. memberikan paket pekerjaan kepada seorang kontraktor berinisal I, kemudian I memberikan kepada Martinus selaku pekerja pihak ketiga dengan nilai sebesar Rp.113.997.000 yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus Tahun 2023, milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju.


"Pembangunan pengerjaan MCK sudah selesai dikerjakan pada akhir bulan Desember 2023 lalu, tanpa ada kendala apapun. Namun, hingga sekarang pembayaran material dan upah pekerja mestinya sudah dibayar lunas oleh pihak kontraktor berinisial I sesuai perjanjian kontrak." ungkap Martinus 


Menyikapi hal tersebut, Kordinator Lembaga Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Sulbar, Baharuddin mengatakan, harusnya material dan upah pekerja dibayarkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.


lebih lanjut Baharuddin menjelaskan, proyek yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi namun diduga malah di mainkan oleh oknum ASN di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju. Baharuddin meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri hal tersebut. 


Menurutnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun ASN dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBD maupun APBN.


Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.


"Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikkan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS." ucap Baharuddin


Media ini kemudian mendatangi Kantor Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju, untuk melakukan konfirmasi ke DRA. Hj. Murniani, MM, namun di hari senin tanggal 28/10/24 seharian Kadis tersebut tidak masuk Kantor. Kemudian media ini melakukan upaya konfirmasi dengan mengirim pesan lewat via WhatsApp, pesan tersebut terlihat cuman tercentang satu.



ZUL

Iklan

iklan
iklan