Sumenep, Kompasone.com – Gempar jagat politik Sumenep menyusul beredarnya kuitansi yang diduga kuat sebagai bukti adanya praktik politik uang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Dokumen tersebut menunjukkan adanya aliran dana signifikan dari seorang calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kepada 26 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (3/9/2024)
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Suara Madura, nominal uang yang ditransfer ke masing-masing PPK bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Total keseluruhan dana yang diduga telah disalurkan mencapai hampir lima miliar rupiah. Dana tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi hasil pemilihan dan mengamankan suara bagi calon legislatif pemberi dana.
Salah satu PPK yang namanya tercantum dalam kuitansi, yakni SaYadi (Nama Samaran) dari Kecamatan Dungkek, ketika dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut.
Namun, sikapnya yang menghindar dan jawaban yang berbelit-belit menimbulkan kecurigaan. Hal serupa juga terjadi ketika pewarta mencoba menghubungi PPK lain yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas penyelenggara pemilu di Kabupaten Sumenep. Publik pun bertanya-tanya sejauh mana praktik politik uang telah merambah ke dalam sistem pemilihan di daerah ini.
Praktik politik uang merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Tindakan ini tidak hanya meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, tetapi juga dapat memunculkan pemimpin yang tidak memiliki integritas dan berkomitmen untuk melayani masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian atau lembaga pengawas pemilu terkait temuan ini. Namun, masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terungkapnya dugaan praktik politik uang ini menjadi tamparan keras bagi wajah demokrasi kita. Integritas penyelenggara pemilu adalah kunci bagi terselenggaranya pesta demokrasi yang bersih dan bermartabat.
Kita semua, baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat, harus berkomitmen untuk menolak segala bentuk kecurangan dan mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses demokrasi. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilu sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan.
(R. M Hendra)