Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pemilik Judi Meja Ikan di Hamparan Perak Diduga Kebal Hukum

Selasa, September 10, 2024, 11:28 WIB Last Updated 2024-09-10T04:29:08Z

 


Deli Serdang, Kompasone.com - Aktivitas perjudian meja ikan di wilayah Dusun 4 dan 5, yang terletak di dalam rumah Mis, dusun 4 dan dusun, El dan Adm, dusun 5 Desa Paluh Manan, serta Bulu Cina, di rumah Asiong. Desa kota datar Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, hingga ke Kabupaten Langkat, terus beroperasi secara terbuka tanpa gangguan dari pihak berwenang. 


Meskipun aktivitas ini telah menjadi sorotan publik, dua pemilik lokasi perjudian yang diketahui berinisial Chandra dan Akim diduga tetap bebas menjalankan bisnis ilegal tersebut tanpa adanya tindakan hukum yang berarti.


Masyarakat setempat semakin khawatir dan resah atas maraknya praktik perjudian yang tampak seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum.


 Mereka menilai, keberadaan perjudian meja ikan di wilayah ini telah merusak ketenangan dan menciptakan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.


 Banyak warga yang merasa heran dengan kelambanan aparat penegak hukum dalam menindak praktik yang sudah berlangsung lama ini.


Beberapa laporan dan keluhan warga yang telah diajukan kepada pihak berwenang hingga kini belum membuahkan hasil. 


Meskipun lokasi perjudian tersebut diketahui oleh banyak pihak, baik masyarakat maupun aparat, operasi perjudian meja ikan tetap berjalan lancar tanpa hambatan. Masyarakat pun mempertanyakan, apakah ada unsur perlindungan atau "kebal hukum" yang melibatkan oknum tertentu sehingga aktivitas ilegal ini tetap beroperasi.


Tidak sedikit warga yang berharap agar penegakan hukum segera dilakukan secara tegas dan nyata untuk menghentikan perjudian yang sudah sangat meresahkan ini. 


Mereka menuntut agar para pelaku, termasuk pemilik bisnis perjudian, mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku demi menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah mereka.


(Zoel).

Iklan

iklan
iklan