Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

H. Patma Dianiaya Sadis oleh Menantu, Alami Kekerasan Fisik dan Verbal

Rabu, September 25, 2024, 13:28 WIB Last Updated 2025-03-05T08:31:15Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada penganiayaan sadis hari Kamis 18 Juli 2024 kembali mengguncang masyarakat Pulau Sapudi. Korbannya adalah seorang ibu sekaligus nenek, H. Patma, yang dianiaya oleh menantunya sendiri, Syarianto. Peristiwa ini terjadi di pelabuhan Desa Tarebung, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep. (25/9/2024)


Dalam laporan yang disampaikan ke Polsek Sapudi, H. Patma menceritakan kronologi kejadian yang sangat memilukan. Menurut pengakuannya, ia awalnya merasa lega ketika mendengar kabar bahwa anaknya yang sakit telah sembuh dan akan menjemputnya. Namun, saat bertemu di pelabuhan, ia justru mendapatkan perlakuan kasar dari menantunya.


"Saya didatangi anak saya di pelabuhan. Saking senangnya, saya langsung memeluk anak saya. Tapi tiba-tiba Syarianto menarik tangan saya dan berkata, 'Jangan dipegang, kamu tidak ada hak!'," ujar H. Patma dengan suara terbata-bata.


Tidak berhenti sampai disitu, Syarianto kemudian menampar pipi kiri H. Patma dengan keras. "Dia bilang, 'Kenapa kamu nempel-nempel, kamu enggak punya hak!' Saya hanya bisa menangis," lanjut H. Patma.


Selama perjalanan pulang, Syarianto terus mengancam dan berusaha memukul H. Patma. Beruntung, H. Patma berhasil menghindar dan hanya mengalami luka lebam di tangan kiri akibat berusaha melindungi wajahnya.


Atas kejadian tersebut, H. Patma memutuskan untuk melaporkan Syarianto ke Polsek Sapudi. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas pelaku dan memberikan keadilan baginya. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Perbuatan Syarianto diduga melanggar Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Namun, mengingat kekerasan fisik dan verbal yang dialami H. Patma, tidak menutup kemungkinan pasal yang dikenakan kepada pelaku akan ditingkatkan.


Selain mengalami luka fisik, H. Patma juga mengalami trauma psikologis akibat kejadian ini. Perlakuan kasar dari menantunya telah membuatnya merasa ketakutan dan tidak aman.


Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan, terutama perempuan dan anak-anak. Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan yang harus diberantas. Korban tidak boleh dibiarkan menderita sendirian.


Tag: #KDRT #penganiayaan #pulausapudi #hukum #polseksepudi #sumenep #perempuanberaniberbicara


(R. M Hendra)

Iklan

iklan