Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Mark Up Anggaran Pembangunan Jalan Makadam di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru

Senin, September 30, 2024, 05:15 WIB Last Updated 2024-09-29T22:15:32Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Dugaan mark up anggaran dalam proyek pembangunan jalan makadam atau jalan usaha tani (JUT) di Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, mencuat ke permukaan. Proyek yang bersumber dari dana desa (DD) dengan pagu anggaran sebesar Rp169.275.000 ini diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. (30/9/2024)


Rasyid Nadyin, seorang aktivis pemerhati kebijakan, menilai adanya indikasi mark up anggaran yang signifikan dalam proyek tersebut. Menurutnya, volume pekerjaan makadam yang tertera dalam dokumen proyek tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.


“Dari hasil pantauan kami, timbunan yang digunakan dalam proyek ini tidak murni batu melainkan material campuran yang didapatkan dari lokasi sekitar. Beberapa warga juga menyebutkan bahwa jalan makadam ini sebelumnya sudah ada dan hanya perlu perbaikan,” ungkap Rasyid.


Rasyid juga menyoroti penggunaan tanah lokal sebagai bahan campuran dalam timbunan jalan. Menurutnya, penggunaan tanah lokal tidak sesuai dengan standar teknis pembangunan jalan makadam yang baik.


“Seharusnya, jalan makadam hanya menggunakan batu gunung sebagai bahan utama. Penggunaan tanah lokal sebagai urugan hanya akan mengurangi kualitas jalan dan berpotensi cepat rusak,” tegas Rasyid.


Warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya juga membenarkan informasi tersebut. Mereka menjelaskan bahwa jalan makadam yang dibangun sebenarnya hanya perlu dilakukan perataan dan pengaspalan.


“Jalan ini sebelumnya sudah ada dan cukup bagus. Saya heran kenapa harus dibangun lagi dengan menggunakan banyak material. Padahal, tinggal diratakan saja sudah bisa diaspal,” ujar warga tersebut.


Untuk menggali informasi lebih lanjut, tim investigasi bersama media ini mencoba menemui mantan bendahara desa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, Kyai Hasan. Namun, saat dikunjungi ke rumahnya, Kyai Hasan tidak berada di tempat.


Dugaan mark up anggaran dalam proyek pembangunan jalan makadam ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti adanya unsur penggelapan, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan keuangan negara.


Masyarakat Desa Matanair, khususnya warga Dusun Karongkong, menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas oleh pihak berwajib. Mereka berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan mark up anggaran ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga meminta agar proyek pembangunan jalan makadam tersebut diulang kembali sesuai dengan spesifikasi teknis yang benar.


Rasyid sebagai pemerhati kebijakan bersama media Kompas One akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diproses secara hukum.


“Saya sebagai Aktivis melalui Media Kompas One berkomitmen untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keadilan bagi warga Desa Matanair..” Tutup Rasyid Nadyin


(R. M Hendra)

Iklan

iklan