Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Lurah Kecolongan, Dua Oknum Pengusaha Sohor Dikarimun, Timbun Lahan Berisi Bakau, Diduga Peruntukan Gudang

Jumat, Mei 09, 2025, 21:49 WIB Last Updated 2025-05-09T14:50:09Z


Karimun, Kompasone.com - Dua Pengusaha Sohor di Karimun Provinsi Kepulauan Riau, berinisial Md dan Al berkolaborasi melakukan penimbunan lahan berisi bakau, di wilayah salah satu RT di RW II Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, tanpa diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun. Penimbunan tersebut telah selesai dilakukan pada hari rabu 07/05/2025.


Kepala Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Ajmain SPd ketika dikonfirmasi, jumat 09/05 via telepon selulernya mengatakan kepada kompasone.com sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas penimbunan dilokasi tersebut, yang merupakan wilayah kerjanya, bahkan lebih lanjut Ajmain mengatakan sangat menyayangkan adanya aktivitas tersebut, tanpa adanya kordinasi dengan pihak pemerintah. 


"Saya kecolongan ini, saya tidak tau adanya aktivitas penimbunan disana, ini baru saya turun kelokasi, dan berkordinasi dengan RW disana, dan setelah saya turun kelokasi, ternyata penimbunan itu dilakukan oleh dua oknum pengusaha berinisial Md dan Al, namun hari ini mereka sedang berada diluar kota, kemungkinan besar besok akan kita lakukan komunikasi terkait hal ini," ungkapnya.


Pada kesempatan yang sama Ketua RW II Kelurahan Sungai Pasir, Zulkifli, juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aktifitas tersebut, "Saya juga tidak tau jika ada penimbunan disini, namun beberapa waktu lalu saya ada dihubungi Al, mengatakan bahwa beliau akan membangun pelabuhan dilokasi penimbunan tersebut, bahkan terkait legalitas tanah, Al juga mengatakan telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Itu saja, jika bicara kapan dimulai penimbunan, Al tidak ada kordinasi kesaya," ujarnya.


Dari pantauan Kompasone.com dilokasi, besar kemungkinan lahan tersebut akan dijadikan gudang penyimpanan barang, namun terkait izin peruntukannya, diduga Al dan Md tidak mengantonginya, dikarenakan Lurah sebagai pemerintah daerah kabupaten karimun, sama sekali tidak mengetahuinya, mengingat lazimnya pengurusan perizinan dari bawah keatas, bukan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.


Salah seorang warga lingkungan sekitar, yang identitasnya diminta dirahasiakan berharap kepada pemerintah daerah kabupaten karimun, tidak asal mengeluarkan izin lokasi, tanpa persetejuan warga. 


"Saya berharap kepada pemerintah kabupaten karimun, untuk tidak mengabaikan warga sekitar dalam pemberian izin lokasi terhadap pembangunan yang dilaksanakan dilokasi penimbunan tersebut, karena kami butuh kajian dampak lingkungan sekitar, dan kami butuh kejelasan apakah dilokasi penimbunan tersebut akan dibangun gudang atau pelabuhan," tuturnya.


 (B4HO)

Iklan

iklan