Jayapura, kompasone.com - Perwakilan masyarakat Distrik Wanwi, Kabupaten Puncak Jaya mendatangi langsung Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC-PDI) Matius Wonda, guna meminta tinjau ulang surat Rekomendasi yang dikeluarkan sebetulnya. Sabtu (10/5/25) Pukul, 10.30 waktu Papua, bertempat di Waena-Expo, Jayapura.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan permintaan resmi agar surat rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Ketua DPC kepada Wiliton Telenggen untuk menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Puncak Jaya Periode 2024–2029 ditinjau ulang.
Menurut informasi yang dihimpun media tadi, permintaan perubahan ini disampaikan langsung oleh Pemison Kogoya sebagi perwakilan seluruh intelektual Distrik Wanwi, yang menilai bahwa penerbitan rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Ad/ART Partai PDI.
Lebih jelasnya, Kepemimpinan wakil ketua tertuang dalam UU yang sama pasal 164, ayat 7 menyatakan bahwa "Wakil ketua kabupaten/kota dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbayak ke dua, ketiga sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota"
"Pasal 14 ayat (1) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak berhak mengajukan calon pimpinan DPRD, Pasal 176 dengan beberapa ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Pemison Kogoya via WA.
Lanjut Kogoya, masyarakat Distrik Wanwi pertimbangan yang mendasari bahwa rekomendasi tidak berdasarkan perolehan suara terbanyak dan Ketua DPC Kabupaten Puncak Jaya sebelumnya yang mana telah mengajukan tiga nama calon Wakil Ketua II DPRD Yaitu; LEWI OMO, WEKI KOGOYA, dan ABUPAK WONDA.
Dari ketiga nama tersebut Lewi Oko yang merupakan anggota DPRD selama dua periode memang layak direkomendasikan, namun beliau telah meninggal dunia. Setelahnya anggota DPRD terpilih lainnya adalah kader baru semua.
Menurut AD/ART partai, rekomendasi harus diberikan berdasarkan perolehan suara terbanyak yakni WEKI KOGOYA,S.AN dengan perolehan 4.735, sedangkan WILITON TELENGGEN memperoleh 3.231, ABUBAK WONDA memperoleh 3.853, dan LEWI OMO,S.P memperoleh 4.020 Keputusan yang merekomendasikan Saudara WILTON TELENGGEN, yang memiliki perolehan suara lebih sedikit, jelas tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART yang ada, seharusnya mempertimbangkan suara terbanyak.
Berdasarkan itu, Yomiles Enumbi mewakili masyarakat Distrik Wanwi telah berkomitmen untuk mendukung Partai PDIP dengan penuh semangat.
Oleh karena itu, masyarakat berharap agar Ketua DPC PDIP dapat mempertimbangkan kembali keputusan rekomendasi, kemudian memperhatikan aspirasi hak suara oleh seluruh masyarakat.
Mis Murib