Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Posbakumadin Peradin Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum Di Medang Lestari

Selasa, Agustus 13, 2024, 12:59 WIB Last Updated 2024-08-13T05:59:31Z

 


Tangerang, Kompasone.com - Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, Pengurus RW 012 Medang Lestari melalui Pos Bantuan Hukum Advokat Indoneaia (POSBAKUMADIN) dari Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Kab. Tangerang menyelenggarakan acara Penyuluhan Hukum kepada warga RW 012 Medang Lestari. 


Acara tersebut bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum di masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum dalam bermasyarakat.


Materi Penyuluhan Hukum ini selain menyampaikan Sosialisasi Partisipasi Publik Terhadap Rancangan PERPRES “Kapatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum”, sekaligus dipaparkan juga pokok-pokok pikiran materi yang ada dalam Perpres tersebut, yaitu pentingnya menumbuhkan kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat.


Materi yang disampaikanpun cukup sederhana, yaitu materi-materi pemahaman hukum yang lazim dialami dan terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, seperti kesadaran hukum mengurus perizinan bagi warga yang punya UMKM.


Juga aturan-aturan hukum dalam lingkup keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, aturan-aturan hukum dalam bertetangga dan bermasyarakat, dan isue-isue permasalahan hukum di masyarakat lainnya.



Penyuluhan hukum ini disampaikan langsung oleh Para Advokat dari Peradin yaitu Pince Hariman, S.H. selaku Ketua Posbakumadin Kabupaten Tangerang dan Edi Juhaedi, S.H. selaku anggota Tim Lawyer dari Posbakumadin tersebut dengan dibantu oleh Bintang Bima Sakti sebagai anggota Paralegal dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung.


Saat diwawancarai oleh kompasone.com, Pince Hariman, S.H. menuturkan, acara tersebut diwujudkan sebagai bentuk dukungan Posbakumadin Peradin Kabupaten Tangerang dengan mengajak partisipasi masyarakat untuk mensukseskan program kerja “KEMENKUMHAM RI MENGABDI UNTUK NEGERI MENUJU INDONESIA EMAS TAHUN 2045”. 


Dalam kesehariannya, disamping beliau mengurus Kantor Hukum sendiri dalam Kantor Hukum “Pince Hariman, S.H. & Rekan”, namun beliau tetap selalu totalitas dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua Posbakumadin yang memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.


Begitupun dengan Edi Juhaedi, S.H., disela-sela kesibukannya sebagai Corporat Lawyer di sebuah Group Perusahaan nasional dan aktif di “Kantor Advokat/Pengacara Edi Juhaedi, S.H. & Partners” yang berkantor di Graha Surveyor Indonesia, Jl. Gatot Subroto, Kuningan - Jakarta Selatan, Edi selalu berusaha meluangkan waktu menjalankan tanggung jawab sosialnya.


"Ini adalah bentuk kepedulian sosial sebagai Advokat, dengan memberikan advokasi hukum secara sukarela atau cuma-cuma (pro-bono) kepada masyarakat yang kurang atau tidak mampu dalam bentuk pelayanan pemberian bantuan/nasihat hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan melalui Posbakumadin," ujar Edi.


Asa Fadjar Putra selaku Ketua RW 012 Medang Lestari sebagai Tuan Rumah diselenggarakannya acara, menyampaikan apresiasinya kepada Tim Advokat Posbakumadin yang telah memenuhi undangan beliau untuk memberikan penyuluhan hukum kepada warganya.


"Dengan terbentuknya kesadaran hukum di masyarakat, maka dengan sendirinya terbentuk kesadaran akan hak dan kewajiban hukum masing-masing warga, sehingga akan tercipta kehidupan interaksi sosial warganya yang rukun, guyub, damai dalam kehidupan sehari-hari," ujar Asa.


Hal senada disampaikan juga oleh salah satu Peserta Pelaku UMKM yaitu bapak Alen warga RT. 001. Beliau sangat mendapatkan pencerahan akan pentingnya kesadaran pemenuhan aspek regulasi dalam berusaha agar terhindar dari permasalahan hukum yang akan berdampak pada kerugian diri sendiri maupun orang lain.


Novian I

Iklan

iklan