Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tanggung Jawab Ganti Rugi Perusahaan Kapal Ekspres Bahari yang Macet di Tengah Laut Dipertanyakan Penumpang

Rabu, Juli 03, 2024, 09:07 WIB Last Updated 2024-07-03T02:07:53Z


Sumenep, Kompasone.com - Ketika sebuah kapal ekspres bahari macet di tengah laut, terdapat beberapa tanggung jawab utama yang harus ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal kepada para penumpangnya.(3/7/2024)


Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan semua penumpang dan kru. Hal ini termasuk menyediakan makanan, air minum, dan tempat berlindung yang aman.


Jika diperlukan, perusahaan harus segera mengatur evakuasi penumpang ke tempat yang aman. Perusahaan harus menyediakan pertolongan medis darurat bagi penumpang yang membutuhkan.


Perusahaan harus memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada penumpang tentang situasi dan rencana selanjutnya.


Penumpang berhak atas kompensasi jika perjalanan mereka tertunda karena kapal macet. Kompensasi ini dapat berupa pengembalian uang tiket, makanan dan minuman gratis, atau akomodasi di darat.


Penumpang juga berhak atas kompensasi jika mereka mengalami kerugian finansial akibat kapal macet, seperti kehilangan bagasi atau biaya hotel yang tidak terduga.


Rasyid Nadyin, Aktivis pemerhati kebijakan menjelaskan bahwa  “Perusahaan harus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui penyebab kapal macet.”


“Perusahaan harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa berikutnya atau pelayara yg akan datang” tegasnya


“ ada 4 hak Penumpang yang berhak untuk mendapatkan informasi tentang hak-hak mereka. Informasi ini dapat diperoleh dari perusahaan kapal, agen perjalanan, atau otoritas maritim.”


“Penumpang berhak untuk mengajukan keluhan jika mereka merasa tidak puas dengan layanan yang diterima. Keluhan dapat diajukan kepada perusahaan kapal, agen perjalanan, atau otoritas maritim” tegasnya


“Peraturan yang Mengatur Tanggung Jawab Perusahaan Kapal Ekspres Bahari. Beberapa peraturan yang mengatur tanggung jawab perusahaan kapal ekspres bahari di Indonesia antara lain yaitu”


“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Standar Keselamatan Kapal Penumpang. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal Transportasi Laut” terang rasyid


Rasyid menambahkan “Penting untuk dicatat bahwa. Tanggung jawab perusahaan kapal ekspres bahari terhadap penumpang dapat bervariasi tergantung pada situasi dan ketentuan yang berlaku.”


“Penumpang disarankan untuk selalu membaca dengan cermat syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum membeli tiket kapal.” sarannya


“Jika penumpang mengalami masalah dengan perusahaan kapal ekspres bahari, penumpang dapat menghubungi otoritas maritim setempat untuk mendapatkan bantuan” tutup Rasyid


Sebelum berita ini Dipublikasi kepala cabang kapal cepat Bahari Expres Nurullah dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsappnya, Namun disayangkan Nurullah tidak merespon apa yang menjadi tanggung jawabnya sebagai kepala Cabang Kapal Cepat Bahari Expres.(30/6/2024)


(R.M Hendra)

Iklan

iklan