Barito Utara, Kompasone.com — Society Corruption Investigation ( SCI ) akan melaporkan dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Desa, Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalteng ke Polda Kalteng.
Hal itu disampaikan Direktur Investigasi Society Corruption Investigation ( SCI ) Johansyah menanggapi berita yang ditayangkan Kompas One beberapa hari yang lalu.
Seperti berita yang ditayangkan Kompas One,keterangan yang diperoleh Kompas One mengungkapkan, Tahun 2022,Desa Ipu,Kecamatan Lahei,Kabupaten Barito Utara,Kalteng mendapat Dana Desa Sebesar Rp.829.981.000, yang diperuntukkan beberapa kegiatan yang diantaranya,untuk penggunaan tahap tiga berupa kegiatan pemberian insentif kader posyandu sebesar Rp.85.929.500. Namun keterangan yang diperoleh Kompas One, tidak semuanya dana diserahkan kepada yang berhak.
Pemberian makanan tambahan dengan nilai Rp.14 juta, diduga terjadi penyimpangan. Diduga nota pembelian direkayasa. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp.20.687.700, diduga terjadi penyimpangan.
Pengadaan sarana dan prasarana Poskesdes sebesar Rp.15.020 500, diduga menyimpang. Diduga nota pembelian direkayasa. Pembangunan jalan usaha tani yang menelan dana sebesar Rp.26.567.200, diduga dikerjakan tidak sesuai Bestek.
Semenisasi jalan usaha tani dengan nilai Rp.58 608.000. Keterangan yang diperoleh Kompas One, fisik pekerjaan diduga tidak sesuai Bestek. Campuran pasir,koral dan semen tidak sesuai. Pengerasan jalab usaha tani sebesar Rp.64 335.000, diduga dikerjakan asal jadi. Begitu juga pengerasan jalan usaha tani yang menelan dana sebesar Rp.121.445.000, diduga dikerjakan asal jadi.
Untuk tahun anggaran 2023, Desa Ipu menerima Dana Desa Sebesar Rp.821.263.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,untuk penggunaan tahap dua berupa pembelian ambulance sebesar Rp.327 juta. Keterangan yang diperoleh Kompas One,harga pembelian diduga di mak up.
Pemberian honorarium kader posyandu sebesar Rp.48.400.000, diduga tidak semuanya diserahkan kepada yang berhak menerimanya. Pembnagunan gedung Tk/PAUD dengan dana sebesar Rp.144.710.000, diduga dikerjakan asal jadi, tidak sesuai Bestek.
Menurut keterangan yang diperoleh Kompas One, realisasi penggunaan dana tahap tiga belum dilaporkan Kepala Desa ke Kemendes PDTT, namun dana desa tahap pertama tahun 2024 sudah dicairkan. Ini diduga ada permainan antara oknum Kecamatan dan Oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara.
Sementara itu, Kepala Desa IPU ketika dihubungi Kompas One via percakapan singkat Whatsapp, tidak memberikan jawaban.
( Tim )