Barito Utara, Kompasone.com — Society Corruption Investigation ( SCI ) akan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, Desa Rimba Sari, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara,Kalteng ke Polda Kalteng.
Hal itu dikatakan Direktur Investigasi Society Corruption Investigation ( SCI ) Johansyah menanggapi Berita yang ditayangkan Kompas One Sabtu terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, Desa Rimba Sari.
Seperti Berita yang ditayangkan Kompas One, keterangan yang diperoleh Kompas One mengungkapkan, Tahun anggaran 2022,Desa Rimba Sari, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng mendapat Dana Desa sebesar Rp.687.748.000, yang dipergunakan untuk beberapa program, yang diantaranya, untuk penggunaan dana tahap satu dan dua pemberian BLT.
Untuk tahap tiga berupa kegiatan bantuan operasional pos kesehatan desa sebesar Rp.20.188.500. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh Kompas One, tidak semua dana disalurkan. Begitu juga pemberian insentif posyandu senilai Rp.16.720.000, diduga tidak semunya diserahkan. Operasional pengasuhan bersama atau Bina Keluarga Balita sebesar Rp.15.315.000, diduga tidak semuanya disalurkan.
Pengerasan jalan lingkungan Rt.004 dengan dana sebesar Rp.47.162.500. Namun, keterangan yang diperoleh Kompas One, fisik pekerjaan diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Pengerasan jalan Desa ( Jalan Rigit lingkungan Rt.005 dengan dana sebesar Rp.106.576.000.
Pembangunan jalan usaha tani A dengan dana sebesar Rp.26.837.500, diduga fisik pekerjaan tidak sesuai RAB. Begitu juga fisik pekerjaan jalan usaha tani B,C,D dan E dengan besaran dana yang sama, diduga fisik pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.
Pembangunan parkiran kendaraan MPA sebesar Rp.26.685.000, dipertanyakan. Progran Desa Aman Covid 19 dengan dana sebesar Rp.46.430.000, diduga terjadi penyimpangan.Penyertaan Modal Bumdes sebesar Rp.50 juta dipertanyakan.
Untuk tahun anggaran 2023, Desa Rimba Sari mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.670.942.000, yang dipergunakan beberapa program yang diantaranya, penggunaan tahap pertama berupa pemberian BLT.
Penggunaan tahap dua berupa operasional Posyandu Lansia senilai Rp.28.495.000, diduga terjadi penyimpangan.Begitu juga operasional posyandu Balita sebesar Rp.18.490.000, diduga terjadi penyimpangan.
Pembangunan jalan Rigit Rt.011 dengan dana sebesar Rp.67.183.000. Namun, keterangan yang diperoleh Kompas One,fisik pekerjaan diduga tidak sesuai RAB. Pembangunan jalan Usaha Tani Karya Mukti dengan dana sebesar Rp.37.500.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pembangunan jalan usaha tani Tunas Muda dengan dana sebesar Rp.37.500.000, diduga fisik pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Pemeliharaan ikan lele milik desa sebesar Rp.25 juta, dipertanyakan. Penanaman sayur oleh kelompok wanita desa senilai Rp.24.186.000, dipertanyakan. Penyertaan modal Bumdes sebesar Rp.50 juta, dipertanyakan. Sedangkan penggunaan dana tahap tiga belum dilaporkan ke Kemendes PDTT.
Untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Rimba Sari menerima Dana Desa sebesar Rp.687.748.000. Namun realisasi penggunaannya belum dilaporkan ke Kemendes PDTT.
Sementara itu,Kepala Desa Rimba Sari saat dihubungi via pesan singkat Whatsapp tidak memberikan jawaban.
( Tim )