Sumenep, Kompasone.com - Proyek revitalisasi Terminal Tipe A Arya Wiraraja di Kab. Sumenep, Jawa Timur, yang menelan biaya miliaran rupiah, menuai sorotan dan kecurigaan dari masyarakat. Pasalnya, proyek yang sudah berlangsung selama sebulan ini tidak mencantumkan nilai anggaran secara jelas pada papan proyek.
Ketidakjelasan nilai anggaran ini membuat publik bertanya-tanya dan memicu kecurigaan adanya penyelewengan dana. Masyarakat menduga bahwa proyek tersebut sengaja disembunyikan nilainya untuk mengelabuhi pengawasan publik.(8/7/2024)
"Bagaimana kita bisa tahu bagaimana penggunaan dana proyek ini kalau nilainya saja tidak dicantumkan?" ujar Rasid Nadien, seorang aktivis di Sumenep. "Ini jelas melanggar undang-undang dan menimbulkan kecurigaan di masyarakat."
Menurut informasi, proyek revitalisasi Terminal Aryawiraraja merupakan program Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. Pelaksanaan proyek ini dilakukan oleh PT Bahana Superindo Kreasi dari Bogor, Jawa Barat.
Jenis pekerjaan dalam proyek ini meliputi pembangunan pagar, taman, rambu-rambu, kawasan elektrikal dan mekanikal, pos jaga, tempat genset, jalan, dan saluran box culvert.
Ketidakjelasan nilai anggaran proyek ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama yang jelas dan transparan pada proyek pembangunan yang dananya dibiayai oleh negara.
Rasid Nadien menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawasi proyek ini dan menuntut agar transparansi dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan dana masyarakat dilakukan dengan lebih baik.
Kasus ini menjadi bukti bahwa masih lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di Indonesia. Masyarakat perlu terus menyuarakan dan mengawasi penggunaan dana publik agar terhindar dari penyelewengan dan penyalahgunaan.
(R. M Hendra)