Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Sumenep Ungkap Jaringan Narkoba, Tangkap 5 Pelaku dan Sita Sabu!

Rabu, Juli 10, 2024, 16:26 WIB Last Updated 2024-07-10T09:26:09Z


Sumenep, Kompasone.com - 9 Juli 2024 - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu dan menangkap 5 orang pelaku pada hari Senin (8/7/2024).


Penangkapan ini dilakukan di halaman rumah kos di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Kelima pelaku yang diamankan adalah DJ (23 tahun), AH (23 tahun), HR (22 tahun), HB (44 tahun), dan FH (23 tahun).


Barang bukti yang disita Dari DJ

1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau kombinasi hitam

Dari AH: 1 poket sabu (berat ± 0,12 gram), 4 butir pil Y, 1 unit handphone merk VIVO

Dari HR: 1 unit handphone merk VIVO, uang tunai Rp 4.500,-, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver

Dari HB: 1 poket sabu (berat ± 0,59 gram), alat hisap sabu, pipet kaca, korek api gas, 1 unit handphone merk IPhone 11 pro max.



Penangkapan berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkoba di rumah kos tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DJ dan AH saat hendak keluar dari kos.


Saat digeledah, AH membuang 1 poket sabu. Dari pengakuan DJ dan AH, diketahui bahwa sabu tersebut sebagian telah dijual kepada HR atas suruhan HB.


Kelima pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.


Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasus ini merupakan pengungkapan besar jaringan narkoba di Sumenep. Polres Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.


Berikut Informasi penting berita. Jumlah pelaku: 5 orang. Barang bukti: Sabu, alat hisap sabu, pil Y, handphone, sepeda motor. Lokasi: Halaman rumah kos di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Kasus ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya narkoba. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan