Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Sumenep Gagalkan Transaksi Narkoba di Gang Seludang, Satu Pelaku Diamankan!

Rabu, Juli 10, 2024, 16:05 WIB Last Updated 2024-07-10T09:05:43Z


Sumenep, Kompasone.com - 9 Juli 2024 - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di gang Seludang, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep pada hari Senin (8/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.


Dalam operasi ini, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial AA (23 tahun) asal Desa Batu Putih, Kecamatan Kangayan. Pelaku diringkus saat sedang melakukan transaksi narkoba.


Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,56 gram, sobekan plastik warna hitam, sobekan kertas warna putih, 1 unit HP merk OPPO warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam.


Menurut pengakuan AA, sabu tersebut didapatkannya dari seseorang di Sampang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumenep.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti S.,S.H.


Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.


"Polres Sumenep tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayahnya. Kami akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk memberantas peredaran narkoba," tegas Akp Widiarti.


Berikut beberapa info penting dari berita ini :


Waktu: Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB Lokasi: Gang Seludang, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep


Pelaku: AA (23 tahun), asal Desa Batu Putih, Kecamatan Kangayan


Barang bukti: 1 poket plastik klip kecil berisi sabu, sobekan plastik warna hitam, sobekan kertas warna putih, 1 unit HP merk OPPO warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam


Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya narkoba. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan