Surabaya, Kompasone.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jaringan DPO Internasional Fredy Pratama.
Dalam operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka.
Mereka adalah ABM (35), warga Kota Bandung yang beralamat di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, serta YDS (22), warga Kota Palangkaraya yang beralamat di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dari ABM, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita 41 bungkus teh China Guanyinwang warna emas yang berisi sabu seberat 41 kg dan 2.100 butir pil ekstasi logo Phillips warna biru.
Sedangkan dari YDS, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas yang berisi sabu seberat 43 kg.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 84 kg sabu dan 2.100 butir ekstasi dari kedua tersangka," ujar Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si, Kapolda Jatim, dalam konferensi pers di Gedung Mahameru, Selasa (23/7/2024).
Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. ABM ditangkap pada hari Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar. Sementara YDS ditangkap pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan laporan polisi pada Mei 2023 terhadap tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jawa Timur," tambah Kapolda Jatim.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari operasi ini, kita berhasil mengamankan barang bukti senilai 85 miliar rupiah. Jika dikonversikan, nilai tersebut dapat menyelamatkan 820 ribu jiwa," pungkas Kapolda Jatim.
Muh