DIY, Kompasone.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY gelar konferensi pers (22/7/2024),bertempat di Kantor BP3 ESDM Jl. Kyai Mojo Tegal Rejo Kota Yogyakarta.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., MAP. Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, ST., MT. Kepala Bidang ESDM DIY, Yustina Ika Kurnia Wati, ST., MT. Kasubdit IV/Tipidter, Kompol Haris Munandar Hasyim, SH., S.I.K.
Dirreskrimsus Polda DIY menyampaikan, kami menutup lokasi pertambangan yang berada di wilayah Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kami telah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus penambangan di Gedangsari, Gunungkidul. Mereka diduga melakukan penambangan tanpa izin dan menjualnya secara umum,” kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., MAP.
Kombes Pol Idham Mahdim menyampaikan, pada Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB, personel Subdit IV Tipidter. Dirreskrimsus Polda DIY melakukan penindakan kegiatan penambangan tanah urug dengan menggunakan 2 unit alat excavator yang tidak sesuai perizinan di Kabupaten Gunungkidul.
“Saat dilokasi petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan dan
setelah diperiksa perizinannya, diduga kegiatan penambangan dilaksanakan tidak sesuai tahapan ketentuanya,"ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, Polda DIY tidak bekerja sendirian dalam hal ini, pihaknya melibatkan instansi lain untuk mengungkap kasus tersebut.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas PUP ESDM DIY beberapa waktu lalu terkait perizinan dan titik koordinat penambangan patut diduga bahwa dilokasi yang terdata masih dalam tahapan eksplorasi namun sudah melakukan operasi pertambangan," ucap Dirreskrimsus Polda DIY.
Lanjut Kombes Pol Idham Mahdi, saat ini Polda DIY telah memeriksa 14 saksi yang terdiri dari pengelola, supir truk serta warga sekitar.
“Saksi yang diperiksa MHS (pengelola) warga Gantiwarno, Kabupaten Klaten. Dua operator excavator yakni SHT dan SPD warga Kapanewon Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” papar Idham.
Kata Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., MAP, SMD (helper) warga Kemalang Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Selanjutnya 5 orang sopir truk yakni HF warga Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, SHTN warga Prambanan, Kabupaten Sleman, WD warga Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, FP serta RSB warga Manisrenggo, Kabupaten Klaten. Disamping itu, ada 4 orang saksi warga Gedangsari, Gunungkidul yang kita mintai keterangan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, dua unit excavator, 5 truk serta nota penjualan diamankan Polda DIY sebagai barangbukti.
“Pasal yang di sangkakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin atau setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, sebagaimana di maksud dalam Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada Pasal 158 Undang - Undang tersebut di sebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp, 100.000.000.000.00, (seratus milyar), "pungkasnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Energi, dan Sumber Daya Alam (PUP-ESDM) provinsi DIY Anna Rina Herbanti, ST., MT. menghimbau agar pengelola tambang mengurus ijin terlebih dahulu sebelum melakukan penambangan.
( Mbah Pri )