Tangerang, Kompasone.com - Penggunaan Dana Desa, Desa Dangdang,Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten diduga terjadi penyimpangan,yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah.
Keterangan yang diperoleh Kompas One mengungkapkan,Tahun Anggaran 2022,Desa Dangdang,Kecamatan Cisauk,Kabupaten Tangerang,Banten menerima Dana Desa sebesar Rp.1.291.017.000,yang dipergunakan beberapa kegiatan yang diantaranya,penggunaan dana tahap pertama berupa pemberian makanan tambahan,kelas Ibu Hamil,kelas lansi,insentif kader posyandu sebesar Rp.56 juta.Namun,keterangan yang diperoleh Kompas One,tidak semua dana dibelanjakan.Diduga menggunakan nota pembelian yang di rekayasa.
Pembangunan paving Block halaman Pujasera dengan dana sebesar Rp.95 juta,diduga terjadi penyimpangan.Fisik pekerjaan diduga tidak sesuai dengan RAB.Pelatihan dan pembelian alat,bibit,pupuk dll sebesar Rp.67.190.000,dipertanyakan.
Penggunaan dana tahap dua berupa kegiatan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan sebesar Rp.42.810.000,dipertanyakan.Pemberian makanan tambahan sebesar Rp.48.650.000,diduga terjadi penyimpangan.Diduga nota pembelian direkayasa.Insentif kader Posyandu sebesar Rp.65.050.408,diduga terjadi penyimpangan.Diduga tidak semua dana diserahkan.
Pembangunan jalan lingkungan ( paving block ) sebesar Rp.41.260.000,diduga fisik pekerjaan tidak sesuai RAB.Pembuatan paving block halaman Pujasera dengan dana sebesar Rp.95 juta,diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.
Kegiatan berupa peningkatan produksi peternakan Kambing ( untuk 2 kelompok ) dengan dana sebesar Rp.56.100.000,dipertanyakan.Pelatihan dan pembelian alat,bibit,pupuk dan lain lain sebesar Rp.110 juta diduga terjadi penyimpangan.Pemasangan loringdor kios Pujasera Rp.47.344.000,dipertanyakan.
Penggunaan dana tahap tiga berupa pemberian makanan tambahan sebesar Rp.65.240.000,diduga terjadi penyimpangan.Diduga nota pembelian di rekayasa.Pembangunan jalan lingkungan ( Paving Block ) Rp.41.250.000,diduga fisik pekerjaan tidak sesuai RAB.Pembuatan Paving block halaman Pujasera sebesar Rp.95 juta,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Peningkatan produksi tanaman pangan budidaya jamur dengan dana Rp.35 juta,dipertanyakan.Peningkatan pruduksi peternakan kambing ( untuk 2 kelompok ) sebesar Rp.59.490.000,dipertanyakan.Pemasangan loringdor Pujasera Rp.50.360.000,dipertanyakan.
Untuk Tahun Anggaran 2023,Desa Dangdang menerima Dana Desa sebesar Rp.1.620.626.000,yang diperuntukkan beberapa program.Namun,penggunaan dana tahap pertama dan tahap dua tidak dilaporkan ke Kemendes PDTT.
Penggunaan dana tahap tiga berupa pemberian makanan tambahan sebesar Rp.79.125.000,diduga terjadi penyimpangan.Nota pembelian diduga direkayasa.Pemberian insentif kader posyandu sebesar Rp.84 juta,diduga terjadi penyimpangan.Pembuatan paving block halaman Pujasera sebesar Rp.188.043.887,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pembangunan jalan lingkungan ( paving block ) Rt.012/005 dengan dana sebesar Rp.66.138.000,diduga terjadi penyimpangan.Pembangunan jalan lingkungan paving block ) lokasi Rt.009/003 sebesar Rp.17.158.365,diduga terjadi penyimpangan.Pembangunan jalan lingkungan ( paving block ) lokasi Rt.005/002 sebesar Rp.85.968.680,diduga fisik pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.
Pembangunan jalan lingkungan ( paving block ) lokasi Rt.006/003 dengan dana sebesar Rp.29.942.195,diduga fisik pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.Pembangunan jalan lingkungan ( paving block ) lokasi Rt.002/001 dengan dana sebesar Rp.47.511.170,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Peningkatan jalan lingkungan ( hotmix) lokasi Rt.012/005 sebesar Rp.37.039.450,diduga dikerhakan tidak sesuai RAB.Peningkatan jalan lingkungan ( Hotmix ) lokasi Rt.014/005 dengan dana sebesar Rp.55.168.450,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.Pembangunan saluran air ( Drainase Uditch ) lokasi Rt.001/002 dengan dana sebesar Rp.128.985.000,diduga dikerjakan asal jadi.
Budidaya perikanan/udang sebesar Rp.29.708.000,dipertanyakan.Budidaya perikanan darat( bibit/pakan dll ) sebesar Rp.75.745.000,diduga terjadi penyimpangan.Bantuan perikanan keramba sebesar ( bibit/pakan dll ) Rp.44.832.000,dipertanyakan.Bantuan bibit pohon rambutan Parakan dengan dana sebesar Rp.47.785.000,diduga terjadi penyimpangan.Budidaya jambu kristal dan jambu air sebesar Rp.49.309.000,dipertanyakan.
Bantuan bibit jangkrik/alat produksi/pakan dll sebesar Rp.180.989.200,diduga terjadi penyimpangan.Bantuan bibit ayam pedaging ( kandang dll ) dengan nilai Rp.49.140.400,dipertanyakan.
Keterangan yang diperoleh Kompas One,pencairan dana tahap tiga tersebut dipertanyakan.Sebab realisasi penggunaan dana tahap satu dan dua tidak dilaporkan ke Kemendes PDTT sementara syarat pencairan tahap demi tahap harus melaporkan realisasi penggunaan tahap sebelumnya.Diduga adanya permainan antara oknum Kades,oknum Kecamatan Cisauk dan oknum di Dinas PMD Kabupaten Tangerang.
Untuk tahun anggaran 2024,Desa Dangdang menerima Dana Desa sebesar Rp.1.640.905.000.Namun,realisasi penggunaan dana tahap pertama belum dilaporkan ke Kemendes PDTT.
Sementara itu,Kepala Desa Dangdang belum berhasil dihubungi.
( Maruli,S )
