Bekasi, Kompasone.com — Penggunaan Dana Desa, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi diduga menyimpang, yang mengakibatkan negara diduga dirugikan ratusan juta rupiah.
Keterangan yang diperoleh Kompas One mengungkapkan, tahun anggaran 2022,Desa Sukawangi, Kecamatan Sukatani,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat mendapatkan dana desa sebesar Rp.1.110.469.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,untuk penggunaan dana tahap pertama berupa pembelian ambumace dengan dana sebesar Rp.260 juta.Besaran dana itu dipertanyakan.
Penggunaan dana tahap dua berupa rehab jalan pemukiman/ gang dengan dana sebesar Rp.71.769.000.Namun keterangan yang diperoleh Kompas One,fisik pekerjaan diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.Pemeliharaan sanitasi sebesar Rp.31.500.000,dipertanyakan.Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan dengan anggaran Rp.150,diduga terjadi penyimpangan.
Penggunaan tahap tiga berupa alat produksi dan pengolahan peternakan,kandang dan lain lain dengan dana sebesar Rp.69 juta,diduga terjadi penyimpangan.Sekretariat Satgas Penanggulangan Covid 19 dengan dana sebesar Rp.73.200.000,diduga terjadi penyimpangan.Diduga dana yang dikeluarkan tidak sebesar itu.
Untuk tahun anggaran 2023,Desa Sukawangi menerima Dana Desa sebesar Rp.862.628.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,untuk penggunaan tahap pertama berupa rehab jalan pemukiman/gang ( gang jalan lingkungan Marwan ) dengan dana sebesar Rp.47.785.300,diduga fisik pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.
Pembangunan jalan pemukiman/gang yang berlokasi di gang Ibu Bosih dengan dana sebesar Rp.64.190.600,diduga dikerjakan tidak sesuai dengan dana yang ada.Pembangunan jalan lingkungan yang terletak di Kampung Keramat dengan dana sebesar Rp.73.842.600,diduga menyimpang.Pembangunan jalan lingkungan terletak di lingkungan Didi sebesar Rp.76.969.900,juga diduga terjadi penyimpangan.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2024,Desa Sukawangi menerima dana desa sebesar Rp.879.026.000,yang diperuntukkan beberapa program.Namun realisasi penggunaan dana tahap pertama dan kedua belum dilaporkan ke Kemendes PDTT.
( Tim )