Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Komisi 4 DPRD Kota Medan Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Lokalisasi Pencucian Sarang Walet yang Meresahkan Warga

Rabu, Juli 10, 2024, 15:09 WIB Last Updated 2024-07-10T08:09:12Z


Medan, Kompasone.com - Komisi 4 DPRD Kota Medan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait keresahan warga atas aktivitas pencucian sarang burung walet di Kompleks Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung. Kegiatan yang diduga ilegal ini telah menimbulkan kekhawatiran warga sekitar.


Rapat tersebut dihadiri oleh Joni Wong, pelapor kegiatan pencucian sarang burung walet, didampingi oleh Ketua Umum DPP LSM Gempur, Bagus Abdul Halim. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan perwakilan kelurahan juga hadir untuk memberikan penjelasan kepada anggota DPRD dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti, dan Fraksi PDI P  Paul Mei. Pada Selasa 9 Juli 2024,sekitar pukul 14.30 Wib.


Menurut paparan Joni Wong, terdapat 14 rumah yang dijadikan tempat pencucian sarang walet dengan menggunakan bahan kimia berbahaya. Warga mengkhawatirkan dampak negatif dari bahan kimia tersebut terhadap kesehatan mereka.



"Warga resah karena bahan kimia yang digunakan dibiarkan begitu saja, bahkan limbahnya dibuang sembarangan," ujar salah satu warga yang hadir dalam rapat tersebut.


Warga juga melaporkan bahwa mereka mengalami intimidasi dan kerusakan properti ketika mencoba menegur pelaku usaha pencucian sarang walet. "Saya hampir diamuk oleh puluhan pekerja ketika mencoba menegur mereka," ungkap seorang warga.


Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menutup aktivitas pencucian sarang walet ini. Laporan warga kepada pihak kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan hingga kini belum ditindaklanjuti.


Ketua Umum DPP LSM Gempur, Bagus Abdul Halim, juga meminta agar kegiatan usaha pencucian sarang walet ini segera dihentikan untuk menghindari keresahan lebih lanjut di lingkungan pemukiman warga.Pungkasnya.


(Zoel).

Iklan

iklan