Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Klarifikasi Penahanan Ijazah di SMAN 2 Kota Pasuruan, Tidak Ada Kebijakan Resmi

Selasa, Juli 23, 2024, 13:15 WIB Last Updated 2024-07-23T06:15:09Z

 


Pasuruan, kompasone.com -- Kontroversi terbaru yang melibatkan penahanan ijazah siswa di SMAN 2 Kota Pasuruan karena tunggakan administrasi sekolah mendapat titik terang hari Senin (22/07/2024), setelah pihak sekolah memberikan klarifikasi resmi. 


Kepala Sekolah, Bapak Abdul Rokhim, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan formal yang memungkinkan penahanan ijazah, sebagaimana dilaporkan beberapa media.


Dalam sebuah pertemuan dengan awak media lokal, Bapak Abdul Rokhim menyatakan dengan tegas bahwa SMAN 2 Kota Pasuruan tidak pernah menerapkan kebijakan untuk menahan ijazah siswa yang belum melunasi tunggakan administrasi. 


"Kami ingin menjelaskan bahwa berita yang beredar mengenai penahanan ijazah tidak memiliki dasar yang jelas. Ini adalah informasi yang tidak akurat," ungkap Bapak Rokhim.


Lebih lanjut, Bapak Rokhim menekankan bahwa setiap tahun, sekolah secara rutin mengingatkan orang tua atau wali siswa tentang tidak adanya biaya apapun di sekolah. 


"Kami selalu memberikan kesempatan kepada orang tua untuk menyelesaikan kewajiban ini dengan berbagai fasilitas yang disediakan," tambahnya. Saat ini, terdapat empat siswa yang belum mengambil ijazah mereka dan satu siswa yang belum melengkapi data ijazahnya.


Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat terkait isu penahanan ijazah di SMAN 2 Kota Pasuruan.


Pihak sekolah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh siswa dan orang tua siswa. Mereka juga akan terus memantau dan memberikan informasi terbaru seputar perkembangan situasi ini kepada publik.


Kontroversi ini mencuat setelah beberapa laporan media lokal menyoroti dugaan penahanan ijazah siswa sebagai tindakan disipliner terhadap tunggakan administrasi sekolah. 


Dengan klarifikasi yang disampaikan secara terbuka ini, diharapkan situasi dapat segera diselesaikan dengan baik dan pihak-pihak terkait dapat menjaga transparansi dan kepercayaan publik.


Muh

Iklan

iklan