Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kesbangpol Banggai Gelar Rapat Bersama Tim Pengawasan Ormas Bahas Legalitas LSM & Media

Jumat, Juli 19, 2024, 12:55 WIB Last Updated 2024-07-19T06:15:20Z


Kab. Banggai, Kompasone.com,  — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai menggelar rapat bersama tim terpadu pengawasan organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada Rabu (17/7/2024) pagi. Rakor sejak pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Kesbangpol itu, bertujuan membahas tentang legalitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media yang beraktivitas di Kabupaten Banggai.



Kepala Kesbangpol Saifuddin Muid menyampaikan, rapat tim terpadu pengawasan Ormas bertujuan untuk membahas tentang keberadaan LSM dan Media. Selain itu, membahas tentang situasi kondisi politik di Kabupaten Banggai jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai.



Kaitan dengan aktivitas LSM dan Media juga penting untuk diketahui legalitas, apakah terdaftar dan memiliki bandan hukum atau tidak. sehingganya untuk mengetahui status seluruh ormas/LSM dan media sehingga penting untuk dilakukan rapat ini.



Sejauh ini kata Saifuddin, banyak masih banyak Ormas maupun LSM yang belum terdaftar dan bahkan belum melaporkan di Kesbangpol. Sementara  laporan yang diterima oleh Kesbangpol adanya aktivitas Ormas/LSM dan media yang melakukan kegiatan untuk kepentingan pribadi, kegiatan ini banyak terjadi di wilayah pesisir  utamanya di desa – desa.



“Banyak laporan dari kami kegiatan ormas/LSM dan wartawan yang melakukan kegiatan untuk kepentingan pribadi dengan menekan kades dan kepala sekolah,” ungkap Saifuddin Muid.



Selain itu, ada pula Ormas yang mengatasnamakan wartawan, tentunya ini juga sangat merugikan wartawan lain yang betul – betul bekerja dan diatur dengan Kode Etik. Olehnya, melalui rapat tim terpadu yang melibatkan unsur TNI – Polri, Kejaksaan, Kemenang, Wartawan, LSM, serta lembaga pertikal lain dapat duduk bersama membahas persoalan laporan – laporan yang kini santer di beberapa desa.



Menyikapi soal aktivitas wartawan yang disinyalir melakukan penekanan kepada Kades dan Kepsek, Ketua PWI Banggai Iskandar Djiada, mengatakan, status Media harus berbadan hukum. begitu juga kegiatan kerja – kerja wartawan telah diatur daklam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan  Kode Etik Jurnalistik.



“Syarat Media harus berbadan hukum. wartawan itu harus terdaftar di dewan pers. bagi wartawan yang sudah berkompenten memiliki Id Card Uji Kompetensi dari dewan pers, dan wartawan itu juga terdaftar di organisasi wartawan/Pers seperti PWI, AJI maupun organisasi pers lain yang diakui oleh dewan pers,” terang Iskandar.



Di Kabupaten Banggai, organisasi pers yang ada baru organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI di Banggai memiliki keanggotaan lebih dari 40 wartawan yang telah berkompeten. Adapula beberapa wartawan yang terdaftar di dewan pers namun mereka tergabung dalam organisasi pers lain seperti Aliansi Jurnalis (AJI) dan IJTI serta beberapa organisasi pers yang diakui dewan pers.



“Sangat mudah mengetahui, mereka terdaftar atau tidak, silahkan cari di link Dewan Pers kemudian klik di kolom Sertifikasi, disitu ada nama – nama wartawan yang telah terverifikasi,” urai Iskandar.



Iskandar mendukung sosialiasi yang bakal digelar Kesbangpol dengan melibatkan para kepala desa dan kepala sekolah, sosialisasi itu guna menambah wawasan Kades dan Kepsek terkait etika kerja wartawan, serta mempersempit ruang gerak aktivitas para oknum yang mengatasnamakan wartawan maupun wartawan yang melakukan pelangaran etika kerja jurnalistik di lapangan.



“Wartawan itu kejarnya mencari informasi, mengolah data lalu membuat berita, bukan cari uang. Habis wawancara kembali buat beriatnya,” terang Iskandar dihadapan peserta rapat



Iskandar menambahkan, wartawan dapat di polisikan ketika medianya tidak berbadan hukum. sedangkan untuk wartawan yang bersertifikasi maka penyelesaiannya dapat diselesaikan di dewan pers. 



“Kalau media tidak memiliki badan hukum maka bisa di pidanakan, ranahnya UU ITE, begitu juga wartawan yang melakukan pemerasan dapat diselesaikan melalui jalur hukum,” tutur Iskandar.



Rapat yang digelar oleh tim Terpadu pengawasan Ormas/LSM dan Media, Kesbangpol bakal melakukan sosisalisasi di dengan mengundang Kepala Desa dan Kepala Sekolah. Selain, Kesbangpol juga akan melakukan penertiban kepada LSM dan Ormas yang belum terdaftar.



Menyangkut dengan Media dan wartawan, Kesbangpol akan  bekerjasama dengan PWI Banggai untuk melakukan pendataan media dan wartawan yang beraktivitas di Kabupaten Banggai. pendataan itu dilakukan untuk lebih mengetahui media apa saja yang memiliki keterwakilannya di Banggai.



(Jjs)

Iklan

iklan