Sumenep, Kompasone.com - Penggunaan Dana BOS untuk pembangunan pagar sekolah masih terbilang abu-abu dan menuai pro kontra. Di satu sisi, beberapa pihak berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan dengan berbagai alasan. (3/7/2024)
Diantara Meningkatkan keamanan dan kenyamanan sekolah. Pagar yang kokoh dapat melindungi siswa dari bahaya luar, seperti orang asing, hewan liar, atau benda berbahaya. Mendukung kegiatan belajar mengajar. Suasana belajar mengajar yang aman dan kondusif dapat tercipta dengan adanya pagar yang memadai.
Mempercantik tampilan sekolah, Pagar yang rapi dan terawat dapat meningkatkan citra sekolah di mata masyarakat. Namun, di sisi lain, terdapat regulasi yang melarang penggunaan Dana BOS untuk pembangunan infrastruktur, termasuk pagar sekolah.
Sugianto. Kepala Sekolah SDN Pamolokan 1 Jalan Sapudi Perumnas Giling tersebut Mengatakan, “bahwa pembangunan pagar sekolah itu digunakan Demi Keselatan Siswa, supaya terhindar dari sesuatu yang tidak kita inginkan” Kata Sugianto
Sugianto menerangkan “ Jasi menurut says Dana BOS tidak masalah digunakan untuk pemagaran sekolah dan pembangunan fasilitas sekolah lainnya” imbuhnya
Gus Iwan seorang Cendekiawan sumenep yang merupakan Aktivis pemerhati Pendidikan. Saat dikonfirmasi terkait Mekanisme dana BOS. Gus iwan menjelaskan.
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Kinerja Tahun 2020, secara tegas melarang penggunaan dana BOS untuk kegiatan fisik, seperti pembangunan gedung, rehabilitasi ruang kelas, ataupun pembangunan pagar.” jelasnya
“ Dana BOS difokuskan untuk Pembiayaan operasional sekolah, seperti Honorarium guru dan tenaga kependidikan non-PNS. Pembiayaan pembelajaran. Pembiayaan lembur. Pembiayaan BOS Kinerja. Pembiayaan afirmasi pendidikan. Pembiayaan pemeliharaan sekolah.”
“Dan juga digunakan seperti pembiayaan operasional lainnya. Penyediaan alat tulis kantor. Pembayaran listrik, air, dan telepon.Perawatan taman sekolah. Pembelian bahan habis pakai.”
“Larangan ini diperkuat dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2021. Penggunaan Dana BOS untuk pembangunan pagar sekolah berpotensi menimbulkan masalah hukum dan akuntabilitas.” imbuhnya
“Oleh karena itu, penting bagi pihak sekolah untuk berhati-hati dan mengikuti regulasi yang berlaku dalam penggunaan Dana BOS. Berikut beberapa alternatif pendanaan untuk pembangunan pagar sekolah.”
“ Anggaran untuk pemagaran seharusnya mengusulkan ke dinas terkait atau Pemerintah daerah setempat, karena pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan infrastruktur sekolah, termasuk pagar.” tegas Gus Iwan
“Untuk pemagaran sekolah bisa melalui Sumbangan dari orang tua/wali murid atau pihak lain. Sekolah dapat mengadakan fundraising atau mencari donatur untuk membantu membiayai pembangunan pagar.”
“ Alternatif lsin dengan Kerjasama dengan pihak swasta, Sekolah dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan atau organisasi swasta untuk mendapatkan bantuan pembangunan pagar sekolah.”
Sebagai penutup Gus Iwan menambahkan “Penting untuk dicatat bahwa sebelum melaksanakan pembangunan pagar sekolah, pihak sekolah harus melakukan musyawarah dengan komite sekolah, orang tua/wali murid, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan persetujuan dan masukan.”
“Pembangunan pagar sekolah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan kualitas dan mutu pekerjaan. Bukan dengan bahan material yang asal asalan” tutup Gus Iwan
(R. M Hendra)