Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Pungli Pembuatan E-KTP Menggemparkan Pulau Kangean

Kamis, Juli 04, 2024, 09:50 WIB Last Updated 2024-07-04T02:50:23Z


Sumenep, Kompasone.com  - Pulau Kangean, Sumenep, digemparkan dengan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan E-KTP. Oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan untuk memeras warga yang ingin mengurus dokumen penting ini. Mirisnya, pungli ini terjadi di bawah naungan Kecamatan Arjasa, mencoreng slogan Dukcapil Kota Sumenep yang gencar menggabungkan layanan bebas biaya.(4/7/2024)


Menurut laporan warga, mereka dimintai uang sebesar Kurang lebih Rp200.000 untuk proses pembuatan E-KTP. Besaran pungli ini bervariasi, dan tidak ada tarif resmi yang ditentukan. Hal ini tentu saja sangat memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.


Muhammad Sairi SH Yaitu Sosial Kontrol yang berada dibawah naungan Lembaga Gempur. (LSM GEMPUR) Menerangkan “Dugaan pungli ini kian memprihatinkan karena bertentangan dengan komitmen Dukcapil Kota Sumenep untuk memberikan pelayanan yang prima dan gratis kepada masyarakat. Slogan "Dukcapil Kota Sumenep Bebas Biaya" alias gratis seakan-akan tercoreng dengan dugaan praktik pungli tersebut” tegas Muhammad Sairi


Muhammad Sairi menambahkan “Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pungli ini. Tindakan tegas perlu diambil untuk memberantas oknum yang tidak bertanggung jawab dan memastikan bahwa layanan pembuatan E-KTP benar-benar bebas biaya sesuai dengan yang dijanjikan.” imbuhnya


Sebelum mengakhiri Muhammad sairi menambahkan “Berikut beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi dugaan pungli tersebut apabila masyarakat terus diobok oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” imbuhnya


“Kepada yang terhormat Aparat penegak hukum perlu melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap oknum di balik dugaan pungli ini dan menindak tegas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tambahnya


“Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan terhadap proses pembuatan E-KTP di semua kecamatan, termasuk di Pulau Kangean. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan unsur masyarakat dan tokoh adat setempat.”


“Melakukan sosialisasi secara gencar kepada masyarakat tentang proses pembuatan E-KTP yang benar-benar gratis. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti pertemuan desa, spanduk, dan media sosial.”


“Membangun sistem pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat untuk melaporkan jika mereka menemukan praktik pungli dalam proses pembuatan E-KTP.” tambahnya lagi


Muhammad dengan nada fals meneruskan “Bahwa Pungli dalam proses pembuatan E-KTP bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam memberantas praktik ini dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan haknya untuk memiliki E-KTP dengan mudah dan tanpa biaya.” jar Muhammad


“ Penting untuk dicatat bahwa informasi ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan belum tentu diverifikasi kebenarannya. Otoritas terkait perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengambil tindakan yang tepat.”


“Sebagai Referensi, berikut adalah beberapa sumber instansi yang dapat membantu apabila terjadi sesuatu yg tdk lazim di daerah Kepulauan khususnya masyarakat Kangean yang berada dibawah naungan dua kecamatan yaitu Kec. Arjasa. Dan Kec. Kangayan Kab. Sumenep.”


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep: https://disdukcapil.sumenepkab.go.id/

Situs web resmi Laporkan: https://www.lapor.go.id/instansi/komisi-pemberantasan-korupsi

Layanan SMS Pengaduan Masyarakat Dukcapil Sumenep: Ketik "LAPOR DUKCAPIL <isi laporan Anda>" dan kirim ke 0813-3337-2000. “ Tutup Muhammad sairi LSM Gempur


Sampai berita ini dipublish/publikasi belum ada keterangan resmi baik dari Pihak UPTD dukcapil Kec. Arjasa dan Polsek Arjasa Kab Sumenep.


(R.M Hendra)

Iklan

iklan