Sumenep, Kompasone com - Pada hari ini kamis, tanggal 27 juni tahun 2024 sebanyak 300 Kepala Desa Se Kabupaten Sumenep menerima SK Perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.
Untuk Jabatan Periode Kepala Desa yaitu menjadi 2019-2027. untuk SK tersebut langsung akan diserahkan oleh Bupati Sumenep yaitu Ach. Fauzi Wongsoyudo SH. MH
Bang Uji Sapaan akrabnya. Bupati Sumenep mengatakan perubahan lama jabatan Kades telah sesuai regulasi.
Adapun lama jabatan Kepala Desa terbaru selama 8 tahun sejak dilantik. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Bang Uji, adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
"Karenanya, program pembangunan yang dijalankan dapat dijalankan dengan lebih optimal," jelasnya.
Mengingat, program pembangunan sempat terhenti untuk penanganan Covid dan pemulihan pasca pandemi.
Bupati Sumenep menekankan agar Kades segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Di samping itu, program pemdes hendaknya disinkronkan dengan pemerintah daerah.
Langkah tersebut sebagai bentuk percepatan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Sumenep.
“Tujuannya, agar berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Bang Uji menyampaikan terima kasih atas dukungan Kades dan jajarannya selama 3 tahun terakhir. Berkat kolaborasi bersama Pemdes, program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan mendapat sejumlah apresiasi dari pemerintah provinsi maupun pusat.
"Saya berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep," tuturnya.
(R. M Hendra)