Sumenep, Kompasone.com - Bismillah Melayani. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa di Indonesia diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. (27/62024)
Hal ini Kepala Desa yang telah dilantik sebelum tanggal 15 Oktober 2024 akan menjalani masa jabatan selama 8 tahun.
Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa biasanya dilakukan oleh Bupati atau Walikota setempat. Dalam proses pengukuhan.
Kepala Desa akan mengucapkan sumpah jabatan dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Dampak Perpanjangan Masa Jabatan. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa diharapkan dapat memberikan beberapa dampak positif, seperti:
Meningkatkan Stabilitas Pemerintahan Desa: Kepala Desa memiliki waktu yang lebih lama untuk melaksanakan program dan kebijakan pembangunan desa.
Meningkatkan Pengalaman dan Kemampuan: Kepala Desa memiliki lebih banyak waktu untuk belajar dan meningkatkan kemampuannya dalam memimpin desa.
Meningkatkan Koordinasi dan Kerjasama: Kepala Desa memiliki waktu yang lebih lama untuk membangun koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak di desa.
Joni Junaidi Selaku Pemerintah desa Sapeken. Kec. Sapeken. Kab. Sumenep yang Dikenal sebagai kepala desa yang Arif dan Bijaksana. Kepala Desa yang akrab disapa Joni tersebut Mengatakan Pada Media kompas One.
“Bahwa Perpanjangan Jabatan ini memberi Nilai Positif bagi masyarakat Desa mengenai Peran Kepala Desa.”
“ Kepala desa memiliki peran penting dalam memimpin dan memajukan desanya. Berikut beberapa nilai positif yang dapat dimiliki oleh seorang kepala desajuga masyarakatnya.” jelas Joni
Joni Menjelaskan dengan Detail dan terurai
1. Kepemimpinan yang Baik
Visi dan Misi yang Jelas. Memiliki visi dan misi yang jelas untuk pembangunan desa.
Keputusan yang Tepat. Mampu mengambil keputusan yang tepat dan adil bagi masyarakat desa.
Komunikasi yang Efektif. Mampu berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat desa dan berbagai pihak terkait.
Teladan yang Baik: Menjadi teladan bagi masyarakat desa dalam bersikap dan bertindak.
2. Kepedulian Terhadap Masyarakat
Peduli terhadap Kebutuhan Masyarakat: Memahami dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat desa.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program pembangunan.
Menjaga Keharmonisan Sosial: Menjaga keharmonisan sosial dan budaya di desa.
3. Kemampuan Manajerial
Membuat Kebijakan yang Efektif. Mampu membuat kebijakan yang efektif untuk pembangunan desa.
Mengatur Keuangan Desa dengan Baik. Mampu mengelola keuangan desa dengan transparan dan bertanggung jawab.
Memimpin Aparat Desa dengan Baik. Mampu memimpin aparat desa dengan baik dan profesional.
4. Kemampuan Berkolaborasi
Bekerjasama dengan Berbagai Pihak. Mampu bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
Membangun Jaringan. Mampu membangun jaringan dengan berbagai pihak untuk mendukung pembangunan desa.
Mencari Solusi Bersama. Mampu mencari solusi bersama dengan masyarakat desa untuk menyelesaikan berbagai masalah.
5. Kemampuan Beradaptasi
Mampu Beradaptasi dengan Perubahan. Mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan teknologi.
Berpikiran Inovatif. Memiliki pemikiran inovatif untuk mencari solusi kreatif dalam pembangunan desa.
Belajar dari Kesalahan. Mampu belajar dari kesalahan dan terus memperbaiki diri.” imbuhnya
Joni Kepala Desa Jenius tersebut sebelum mengakhiri wawancaranya, Joni Menambahkan “Saya Harap pada seluruh Masyarakat Sumenep mendukung dan memberikan Nilai-nilai positif yang dapat membantu kepala desa dalam memimpin desanya dengan baik dan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.” tutupnya
(R. M Hendta)