Ciamis, Kompasone.com - Keberadaan parkir liar yang berlokasi disamping sebelah timur Rumah Sakit Permata Bunda Ciamis,akhirnya dilakukan penertiban oleh SATPOL PP Kabupaten Ciamis beserta Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Ciamis pada sabtu 8/6/2024.
Kasatpol PP Kabupaten Ciamis,Uga Yugaswara S.Sos.MSi saat diwawancara awak media di lokasi menyampaikan,"Penertiban ini dilaksanakan berawal dari laporan masyarakat,yang selanjutnya kita tindak lanjuti dengan tindakan perfentif dengan memberikan pemahaman tentang Perda K3 baik bagi pengelola maupun pelaku parkir itu sendiri,terutama ini adalah trotoar yang peruntukannya bagi pejalan kaki,juga berada di belokan dimana area ini jelas menurut aturan dilarang digunakan untuk parkir."
Dan Alhamdulilah setelah diberikan pemahaman mereka dapat mengerti dan mengosongkan area ini,kita juga akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Ciamis untuk yang area segitiga sebelah selatan,karena disitu jelas telah ada rambu rambunya,dilarang berhenti dan dilarang parkir juga,karena kita Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menindak,"pungkasnya.
Dedi Iswadi kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis kepada kompasone.com menyampaikan,Kegiatan ini dalam rangka penertiban titik titik kegiatan parkir yang tidak berizin dan keberadaannya ada di area yang dilarang untuk digunakan tempat parkir,seperti disini ini pas belokan atau tikungan,sehingga riskan rawan terjadi kecelakaan,sama juga yang pertigaan sebelah selatan disitu sudah ada rambu rambu dilarang parkir, tetap saja mereka mengabaikannya."
Kali ini kita melakukan sosialisasi dan tindakan perfentif,namun bila tetap membandel maka untuk kedepannya akan dilakukan penegakan hukum,"imbuhnya.
( A L )

