Jakarta, Kompasone.com — Suara lantang Jaksa Agung soal penanganan dugaan korupsi Kepala Desa jangan diartikan Jaksa Agung membela dan memberi perlindungan terhadap Kepala Desa yang diduga terlibat Korupsi Dana Desa, namun itu sebagai upaya pembinaan dan harus dilakukan penanganannya melalui mekanisme dan tahapan tahapan yang harus dilalui.
Berbicara kepada Wartawan di Jakarta, Senin, Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ), Asmawi,HS, mengatakan, apa yang disampaikan Jaksa Agung ST.Burhanudin, jangan diartikan bahwa Jaksa Agung memberi perlindungan terhadap Kepala Desa yang tersandung korupsi Dana Desa dan bukan menginstruksikan kepada para Jaksa untuk tidak menyentuh Kepala Desa bermasalah, namun harus melalui tahapan tahapan.
Asmawi mengatakan hal itu saat dimintai tanggapannya atas statement lantang Jaksa Agung ST Burhanudin soal penanganan dugaan korupsi Kepala Desa.
Jaksa Agung mengeluarkan arahan kepada para jajaranya terkait penanganan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa. Ia meminta agar berhati hati dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa.
Menurut Jaksa Agung, Penegak Hukum perlu mempertimbangkan latar belakang Kepala Desa yang seringkali tidak memahami keuangan Pemerintah
"Apabila ada laporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa, renungkan dulu oleh kalian. Kepala Desa itu adalah seorang swasta,bahkan di kampung yang tidak mengerti aturan bagaimana keuangan Pemerintah," ujarnya.
Burhanudin minta agar Kepala Desa tidak langsung dijadikan sebagai objek pemeriksaan ketika ada laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung menginstruksikan agar dikembalikan dulu kepada Inspektorat untuk dilkukan pemeriksaan.
Dia pun menekankan kepada Inspektorat untuk memberikan penilaian seobjektif mungkin.
" Mana yang ada mens reanya mana yang tidak.Kalau tidak ada mens reanya tolong jangan sekalipun kalian usilin," ujarnya.
Menurut Asmawi, apa yang disampaikan Jaksa Agung hanya penajaman atau kembali mengingatkan kepada jajarannya, bila ada laporan dugaan Korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa jangan langsung diperiksa, serahkan dulu ke Inspektorat.
Sebetulnya, lanjut Asmawi,apa yang disampaikan Jaksa Agung, sudah berlaku selama ini. Bila ada Lapdu ke ke Kejaksaan,ya Kejaksaan meneruskan ke Inspektorat untuk dilakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa.
Para aktivis Pegiat Anti Korupsi,kata Asmawi, mahfum dengan statman Jaksa Agung. Namun, statement itu disalah artikan oleh oknum, khususnya oknum Kepala Desa.
" Ada oknum Kepala Desa menjadikan perisai statement Jaksa Agung," ujar Asmawi.
Menurut Asmawi, Pegiat Anti Korupsi takkan berhenti pengawasi penggunaan Dana Desa. Kecuali itu, Pegiat Anti Korupsi terus mengawasi Aparat Penegak Hukum dan jajaran Inspektorat dalam menangani dugaan penyimpangan Dana Desa.
" Bila ada oknum Aparat Penegak Hukum dan Oknum Inspektorat bermain, kita hajar," ujarnya.
Para Pegiat Anti Korupsi, kata Asmawi, adalah orang orang terlatih,ahli telisik bukan kaleng kaleng.
( Maruli )