Kota Mojokerto, Kompasone.com - Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan seorang kepala desa (Kades) aktif berinisial WS dari Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 865 juta.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K. M.H, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Supriyono, mengungkapkan kronologi kasus ini kepada media pada Rabu (29/5/2024). "WS awalnya meminjam uang sebesar Rp 50 juta dari korban untuk pengerjaan proyek. Namun, jumlah pinjaman terus bertambah hingga mencapai Rp 865 juta dengan jaminan dua mobil Honda Brio dan Fortuner," jelas Kompol Supriyono.
Namun, setelah pinjaman tersebut dicairkan di bank dengan jaminan sertifikat, WS tidak mengembalikan uang seperti yang dijanjikan, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Belakangan terungkap bahwa dua mobil yang dijadikan jaminan bukanlah milik WS, melainkan milik orang lain.
"Setelah diketahui bahwa mobil-mobil tersebut bukan miliknya, WS mengganti jaminan dengan sertifikat lain. Namun, sertifikat itu juga bukan atas nama tersangka melainkan milik pihak ketiga," tambah Kompol Supriyono.
Merasa ditipu, korban melaporkan WS ke pihak kepolisian. WS kemudian ditangkap di rumahnya pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, WS mengakui bahwa uang yang dipinjamnya sejak tahun 2019 digunakan untuk pengerjaan proyek dan juga untuk membiayai pencalonannya sebagai kepala desa untuk periode kedua di Jombang.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Muh)