Saumlaki, Kompasone.com - Dalam mewujudkan perkembangan untuk pencegahan Tidak Pidana Korupsi KKN di daerah ini harus ada fungsi Sosial kontrol yang handal supaya terlepas dari jeratan hukum misalnya Bank BPDM unit Tanut yang mentransfer anggaran dana desa teinaman ke rekening pribadi Kepala Desa yang Bernama: Boni Kelmaskossu, Senin (27/05/2024).
Ini adalah satu hal yang aneh tapi nyata yang dalam kenyataannya seperti apa yang kita dengar dan kita lihat hasil wawancara dengan bendahara dan sekdes desa teinaman serta para aparat desa tersebut meyakinkan bahwa ada pengiriman Dana desa dari bank BPDM larat ke rekening pribadi kades teinaman : Boni Kelmaskossu, dan itu sah, benar, bukan cerita dongeng tapi itu adalah murni terjadi.
Dimana hal ini kenyataan dilapangan tidak ada bentuk fisik pembangunan di Desa tersebut.
Hal ini yang membuat stabilitas desa terhambat karena pembangunan tidak berjalan lancar karena ulah pengiriman dana tersebut, bendahara pun sangat kecewa karena sampai saat ini anggaran sebesar Rp 212.000.000 tidak sampai ke tangan kami sebagai bendahara, hal ini dapat merusak Reputasi dari bank unit BPDM larat.
Oleh karena itu (SW) meminta kepada pihak penegak hukum untuk bisa mengusut dugaan mafia perbankan agar hukum bisa perjelas keinginan oleh masyarakat terutama Kepala Desa Teinaman yang sudah memperkaya diri sendiri, dimana Desa teinaman yang sangat jauh dari ibu kota kabupaten.
Oleh karena itu juga pihak Bank yang mana harus bertanggung jawab dalam pengiriman dana desa ke rekening pribadi Kepala Desa teinaman yang Bernama : Boni Kelmaskossu yang berada di Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Propinsi Maluku saat ini.
( Simon )