Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Akan Tindak Tegas Sekolahan Yang Tidak Mentaati Surat Edaran

Rabu, Mei 22, 2024, 20:59 WIB Last Updated 2024-05-22T13:59:28Z


Gunungkidul (DIY), Kompasone.com — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, S.Pd., M.M., saat dikonfirmasi Kompasone.com Via WhatsApp Rabu (22/5/2024). mengatakan akan menindak tegas bagi sekolahan yang melanggar surat edaran. 


Awak media Kompasone.com konfirmasi terkait menghadapi musim liburan sekolah, apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul ada himbauan atau edaran menghadapi musim liburan sekolah yang banyak di manfaatkan mengisi liburan dengan study tour, study wisata, study tiru dan sebagainya. Menjawab awak media, Nunuk Setyowati menyampaikan, 


"Di Gunungkidul sudah ada SOP pengajuan ijin outing class untuk semua jenjang," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.


Lebih lanjut Nunuk menyampaikan, kemudian untuk outing class yang dilakukan di luar wilayah Gunungkidul harus mendapat ijin dari Dinas Pendidikan. 



"Salah satu klausul dalam ijin tersebut disebutkan kepada sekolah wajib menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban warga sekolah," jelasnya. 


Dari hal tersebut, kata Nunuk. Pasti kepala sekolah punya tugas dan tanggung jawab memastikan obyek yang dijadikan lokasi outing class aman bagi siswa, relevan dengan tema pembelajaran. 


"Sarana transportasi yang di gunakan dalam kondisi aman dan baik," paparnya. 


Akomodasi peserta, lanjut dia. Makan, minum, (P3K ), terjamin selama kegiatan, dan semua peserta dalam kondisi sehat dari awal sampai selesai kegiatan. 


Hal tersebut merujuk pada surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Nomor: 4001/016/AU-1. Yang di tujukan kepada satuan pendidikan TK, KB, SPS, dan TPA se-Gunungkidul. Dalam rangka mewujudkan merdeka belajar dan merdeka mengajar sebagai bentuk implementasi kurikulum merdeka. 


Terkait dengan surat edaran tersebut pewarta Kompasone.com, konfirmasi kepada Kepala Dinas, jika seandainya ada yang melanggar terhadap surat edaran tersebut, terutama yang tertuang dalam angka 4 huruf b. Sanksi apa yang akan diberikan dari Dinas Pendidikan. Nunuk Setyowati, S.Pd., M.M, menyampaikan, 


"Kita panggil untuk klarifikasi, kemudian kita akan tindak tegas," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. 


Sementara itu S. salah satu warga Gunungkidul yang punya anak sekolah menanggapi terkait study tour maupun lainya, ia berpendapat. 


"Kaitan dengan itu menurut saya tidak apa-apa. anak-anak juga butuh suasana luar," kata dia. 


Yang penting di pastikan transportasinya masih muda, sopirnya tidak ugal-ugalan, tempat yang di tuju aman. dan yang terpenting lokasinya harus mengukur kemampuan wali tidak grusah grusuh. 


( Mbah Pri )

Iklan

iklan