Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Rahasia Terbongkar, Direktur Operasional Curang, Pengembangan Pabrik Berujung Belanja Online Dengan Nilai Cukup Fantastis

Sabtu, April 27, 2024, 14:08 WIB Last Updated 2024-04-27T07:08:47Z


Cibinong, Kompasone.com -  Sangat tidak masuk akal, tak rasional, bagaimana mungkin untuk pengembangan fisik pabrik produsen saus sambal yang dibelanjakan justru keperluan rumah tangga secara online di Tokopedia yang jumlahnya cukup fantastis, yakni kisaran Rp 700juta lebih.


Demikian dijelaskan  Dewi, finance PT Indopangan Sentosa (PT IS), dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) pimpinan Nugroho Prasetyo Hendro, SH, MH, dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 8,5 miliar yang dilakukan Direktur Operasional PT IS Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng, Kamis (25 April 2024).


Menurut Dewi, pembelanjaan di Tokopedia yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta dilakukan secara berturut-turut sejak Januari 2022 hingga September 2022, dengan modus pengajuan penggantian uang (reimburse) sebanyak 14 klaim kepada PT IS.


“Pembelanjaan di Tokopedia adalah salah satu modus yang dilakukan terdakwa (Leonal Tirta) dalam upaya mencari keuntungan pribadi dengan cara merugikan perusahaan,” papar Dewi dalam kesaksiannya.


Saksi ini menjelaskan, setelah saksi melakukan pengecekan, yang dibelanjakan terdakwa Leonal Tirta selaku pimpinan proyek pengembangan pabrik PT IS di Tokopedia diantaranya Sardencis, Obat-obatan, Sabun, Sabun Mandi, Ear Phone, Laptop, makanan anjing/kucing dan lainnya. Seluruh barang-barang itu bukan merupakan kebutuhan material untuk pembangunan fisik pabrik.


“Apakah mungkin pembangunan pabrik membutuhkan Sardensis atau obat-obatan, makanan anjing /kucing dan pembelian lainnya di luar kebutuhan bangunan fisik? Jelas tidak masuk akal,” ungkap Dewi lebih jauh. 


Ditambahkan, setelah dikonfirmasi dan pengecekan ke bagian marketing PT IS, didapat penjelasan bahwa perusahaan tidak pernah memerintahkan kepada terdakwa membeli barang-barang seperti yang dibelanjakan di Tokopedia, yang bertujuan pemberian hadiah untuk kustomer maupun keperluan pabrik.


Pada bagian lain, saksi finance PT IS ini juga menerangkan, bahwa bon tagihan pembuatan sumur bor senilai Rp 600 juta lebih yang diserahkan terdakwa Leonal Tirta kepada perusahaan dinilai mencurigakan. 


“Surat tagihan tertulis atas nama perusahaan  Unggul Pratama, bagi kami mencurigakan. Sebab bagian akhir nama seperti terhapus. Saya mencari tahu nama perusahaan itu. Tak ada nama perusahaan Unggul Pratama, yang ada Unggul Pratama Medika, nama rumah sakit,” sebut Dewi.


Tagihan itu, lanjut dia, kemudian pihaknya mencari bukti dengan mendaftarkan nomor rekening yang ada bukti transfernya melalui m-banking. Ternyata rekening tersebut yang muncul nama perusahaan Unggul Pratama Medika (rumah sakit di sentul).


“Apa mungkin pengelola rumah sakit nyambi jual jasa pembuatan sumur bor. Kan nggak mungkin. Saya sudah cek nomor rekening Unggul Pratama yang dikirim terdakwa kepada perusahaan,” urai Dewi.


Pada intinya, katanya, bon-bon dan screenshoot transfer bank yang diserahkan terdakwa sebagian besar fiktif atau tidak benar. Tujuannya semata-mata untuk mengelabui perusahaan.


“Ada dua transferan tanggal, jam menit dan detiknya sama untuk dua nama berbeda. Bagaimana mungkin terjadi dua transaksi perbankan pada waktu bersamaan. Kecuali ada jeda sekian menit. Ini sama persis waktunya untuk dua orang. Masih banyak lain modus bukti transfer yang dikirim terdakwa. Termasuk dana perusahaan yang katanya untuk karyawan, nyatanya di alokasikan kepihak ke tiga,” jelas Dewi.


Menjawab pertanyaan majelis hakim terkait kenapa pada klaim 13 baru diketahui perbuatan terdakwa, finance PT IS ini menjelaskan, bahwa awalnya dia tak menaruh curiga mengingat terdakwa Leonal Tirta adalah direktur dan pemegang saham di PT IS. Jadi, menurut Dewi, pembelian untuk kebutuhan yang dilakukan terdakwa dianggap sudah sesuai kebutuhan pengembangan pabrik PT IS.


“Awalnya bagian finance beranggapan pembelanjaan itu sudah diketahui perusahaan, apalagi terdakwa adalah direktur dan pemegang saham. Tapi setelah Bapak Tjong Chandra Hartono, General Manager (GM) PT IS, minta saya untuk meneliti seluruh berkas pengajuan penggantian uang (reimburse) dan bukti bon-bon dan transfer dari terdakwa, ternyata bukti-bukti yang diberikan fiktif atau tidak benar,” ungkap Dewi.


Sementara saksi Tjong Chandra Hartono dalam kesaksian menjelaskan, pihaknya melihat ada kejanggalan yang dilakukan terdakwa selaku penanggung jawab pengembangan pabrik PT IS, baik untuk urusan reimburse maupun bukti-bukti bon dan screnshoot transfer adalah fiktif, tidak benar.


“Setelah kami lakukan investigasi, ditemukan kejanggalan. Setelah kami audit, ternyata uang perusahaan yang dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 8,5 miliar. Seluruh bukti-bukti dikumpulkan oleh bagian finance,” ungkap Tjong Chandra.


Menurut Tjong Chandra, kecurigaan awal adalah pengulangan transaksi secara terus menerus dengan nominal semakin meningkat. Tambahan transaksi yang terjadi, anehnya, terdakwa malah yang menangani langsung, padahal untuk hal itu sudah ada yang menangani. Dari situ diketahui adanya indikasi penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.


Dalam persidangan, saksi GM PT IS ini menjelaskan terkait data dan berkas-berkas yang telah dikumpulkan finance perusahaan, yang merupakan pengajuan pengembalian uang terdakwa  (reimburse) maupun bukti-bukti lainnya.


Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cibinong mendakwa Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan (PT IS) senilai Rp 8,5 miliar.


(Novian Indrianto)

Iklan

iklan

_

iklan

_

iklan

_

iklan