Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Begal Payudara Asal Panggang di Ancam 9 Tahun Penjara

Rabu, Mei 08, 2024, 14:18 WIB Last Updated 2024-05-08T07:18:07Z


Gunungkidul (DIY), Kompasone.com — Unit Reskrim Polsek Panggang Polres Gunungkidul berhasil bekuk begal payudara di Jl Panggang - Imogiri. ungkap kasus begal payudara tersebut disampaikan saat konfrensi pers pada Rabu (8/5/2024) di Loby Polres Gunungkidul. berdasarkan No. Pol:LP/B/02/V/2024/SPKT/Polsek Panggang/Polres Gunungkidul/Polda Diy. 



Di sampaikan Kasi Humas Polres Gunungkidul IPTU Suranto, SE., yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Panggang, AIPDA Yanto. kronologi begal payudara tersebut, pada Senin (29/4/2024), sekira Pukul :05:15 WIB. telah terjadi tindak pidana pencabulan dan atau tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), berupa begal payudara. 



Kejadian tersebut menimpa SFT, warga Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari Kabupaten Gunungkidul. kejadian tersebut terjadi di jalan Panggang - Imogiri Km 04 tepatnya sekitar angkringan tengah alas Girisuko Panggang. 


"Sebelumnya korban SFT , berangkat dari rumah pukul 05:05 WIB untuk bekerja di Yogyakarta," ungkap IPTU Suranto, SE. 


Lebih lanjut Kasihumas menyampaikan, sesampainya di tikungan alas kembang korban merasa di buntuti orang yang tidak dikenal. pelaku menggunakan SPM Beat warna hitam dengan lampu motor tidak menyala dan hanya menggunakan lampu sen. 


"Sesampainya disekitar angkringan tengah alas pelaku memepet korban dan melakukan pelecehan seksual berupa begal payudara dengan cara meremas payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan pelaku sebelah kiri," jelas Kasi Humas. 


Atas tindakan pelaku, kata IPTU Suranto, SE. korban mengalami oleng dan jatuh hingga memar di lengan bagian kanan dan kaki bagian kanan, serta motor lecet-lecet spion patah stang sender. 


Tambahnya, atas keterangan korban orang tersebut memiliki ciri-ciri memakai jaket biru/jens/levis. memakai helm hitam dan wajahnya banyak tahi lalat, di perkirakan usia sekitar 45 tahun keatas. atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kerugian berupa sepeda motornya rusak. 



"Setelah mendapatkan informasi melalui pengecekan CCTV di sepanjang jalan Panggang - Imogiri dan berdasarkan informasi dari warga yang sering melihat pelaku pada (01/5/2024) Unit Reskrim Polsek Panggang berhasil menangkap pelaku AS, dirumahnya di wilayah Kalurahan Girisekar, Kapanewon Panggang,"jelasnya.



Motif pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual berupa begal payudara, menurut pengakuanya karena dendam terhadap perempuan, karena pernah di tabrak perempuan dan jatuh tetapi di biarkan, di tambah hubungan keluarga tidak harmonis. 


"Pelaku melakukan tindakan pidana begal payudara dengan cara meremas sudah 5 (lima) kali, menurut pengakuanya," tandasnya. 


Selanjutnya, kata dia. atas perbuatanya AS. dikenakan Pasal 289 KUH Pidana dan atau Pasal 6 Huruf a UU No. 12 Tahun 2022 Tentang UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) diancam dengan Pidana Penjara paling lama 9 Tahun. 


( Mbah Pri )

Iklan

iklan