Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pengurus atau Oknum Koperasi Pegawai SMP Negeri 3 Kec. Harau diduga gelapkan dana dan penyelewengan kesepakatan

Kamis, Mei 09, 2024, 06:25 WIB Last Updated 2024-05-08T23:25:56Z


Limapuluh kota, Kompasone.com - Beberapa Orang Oknum diduga melakukan penyelewengan kesepakatan, dan terindikasi adanya penyalahgunaan dana. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) SMP Negeri 3 Kec, Harau Kabupaten Limapuluh Kota. merugikan beberapa orang Anggota KPN dugaan ini melibatkan pengurus inisial  ZR dan AJ,. ( 9 mei 2024).


Menurut sekretaris Koperasi ND saat mengadakan rapat Anggota, pada Tanggal 9 Januari 2024 telah diambil beberapa keputusan atau kesepakatan anggota. diantaranya: 

Bahwa simpanan koperasi diangsur bayar ke rekening penampung, atas nama AJ, hutang diselesaikan Minggu pertama Bulan Pebruari 2024. semua SHU akan dihitung waktu Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dibagikan sesuai anggaran dasar, semua dana yang ada di Neraca dibagikan ke anggota waktu RAT Bulan Pebruari 2024. sisa hutang anggota yang lain diselesaikan Minggu pertama Februari 2024.


Namun tidak adanya rasa  percaya terhadap Bendahara, maka disepakati setoran di transfer ke rekening Penampung sementara.  


Dan tidak boleh diganggu gugat sampai Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan. namun sampai Bulan Mei 2024. RAT belum juga dilaksanakan,  seharusnya Bulan Februari 2024 dengan alasan ada masalah keungan dan pembukuan.


Karena curiga salah seorang anggota yang telah setor ke Rekening penampung mintak bukti print out, pembukuaan. tapi tak pernah diberi,  bahkan terkesan menghindar.


menurut salah satu anggota Kopersai Dana tersebut telah dibagi- bagikan ke Anggota, sehingga dana tersebut telah habis.  seharusnya dana itu dibagi keanggota saaf Rapat Anggota Tahunan yang telah disepakati. 


Menurut salah seorang Anggota Koperasi DK "saya berhak dan mendapatkan dana tersebut serta saya tau, kemana dana itu mengalir. Ungkap, DK.


(Indra adrismel)

Iklan

iklan