Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tim Penyidik Polda Jatim Menyelesaikan Penyitaan Aset H Sugianto di Perumahan Sumekar Dan Kalimook Sebanyak 41

Sabtu, Mei 04, 2024, 06:52 WIB Last Updated 2024-05-03T23:52:55Z


Sumenep, Kompasone.com - Hari ini Jumat 03/05/2024  Jam 11.30 Tim Penyidik Polda Jatim telah menyelesaikan penyitaan aset H Sugianto beberapa unit. Seperti biasa Tim penyidik didampingi oleh Pejabat Pertanahan/BPN Sumenep dan beberapa anggota petinggi Polres Sumenep yang ganteng - ganteng dan gagah


Diantaranya, Kepala unit Pidana ekonomi Ipda Nurul Huda SH. MH, Serta Kepala Unit Tipikor Bp. Gatot Abraham dan beberapa anggota lainnya. Sesuai yang dijadwalkan untuk kegiatan penyitaan tahap II. Yang akan menyita sekitar 80 unit aset di dua lokasi yang berbeda yaitu Bumi Sumekar Asri dan Perumahan Kalimo'ok, Pabian dan desa gedungan. 


Selesai eksekusi aset milik H. Sugianto di Kalimo'ok penyidik langsung bergeser pindah ke lokasi Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) Desa Kolor, akan tetapi karena bertepatan dengan Sholat Jum'at penyitaan ditunda setelah sholat.


kantor pemasaran Perumahan BSA setelah dilakukan pemasangan dua papan nama bukti penyitaan dan pemasangan police line  02/05/2023 kemarin sore yang sebelumnya sempat tertunda, Tim penyidik kembali akan melanjutkan penyitaan sekitar 40 aset lainnya di beberapa titik yang ada di Kab. Sumenep.


Dalam waktu dua hari di Sumenep Tim penyidik Polda Jatim menuntaskan penyitaan aset milik H Sugianto kasus korupsi tukar guling tanah Kas Desa (TKD) di Sumenep,  semula dijadwalkan akan menyita 80 lokasi.


Penyitaan aset milik H. Sugianto tersebut dilakukan sampai dengan jam 20.00 Jum'at 03/05/2024 hanya mampu menyita 77 lokasi,  39 di Perumahan Kalimo'ok,  Lingkar Timur 3 lokasi,  Bapertarum 1 lokasi, Desa Gedungan 2 lokasi, Bumi Sumekar Asri dan Graha Nirwana 32 lokasi. 


Saat  Polda jatim melakukan penyitaan penyidik Polda Jatim yang dipimpin oleh Iptu Dedi Chris, didampingi pejabat Pertanahan Sumenep dan anggota Polres Sumenep, mengalami tidak sedikit masalah yang berhadapan langsung dengan warga.


Setelah melakukan penyegelan dan penyitaan  di beberapa aset , Di Perumahan BSA terdapat satu rumah mewah yang dihuni oleh seorang aktivis yang dikenal membela H Sugianto sejak H. Sugianto ditetapkannya sebagai tersangka pada 22 November 2023.


Berbagai dalih membolak balikkan fakta hukum baik yg disampaikan melalui media dan upaya-upaya lain yang seolah olah Penyidik Polda Jatim Salah sasaran, lansia, kadaluarsa, ceroboh dan lain semacamnya


Rupanya hal itu tidak gratis. berbagai fasilitas diberikan. Walaupun harus berakhir dengan pilu yang menyedihkan, mau atau tidak harus keluar untuk mengosongkan rumah aset H. Sugianto yang telah tertanam  tanda bukti papan penyitaan


Aktivis PKP Jebolan pondok pesantren Lirboyo Kediri Rasyid Nadyin ketika diminta komentarnya oleh media Kompas one terkait Aset Milik H. Sugianto Yang Ditempati Oleh salah satu aktivis kota sumenep, Rasyid menyampaikan.


 " kita hidup di negara hukum ya harusnya taat hukumlah, Kalau memang mengerti hukum dan paham aturan mestinya segera mengosongkan aset H Sugianto yang telah disita oleh Polda Jatim".


"Mari kita hormati hukum jangan melanggar hukum, dan jangan memperkeruh keadaan,  kita seharusnya apresiasi terhadap penyidik Polda Jatim yang bekerja susah payah mengembalikan kerugian uang negara sebesar 114 miliar kepada masyarakat". Tutup Rasyid


(R.M Hendra)

Iklan

iklan