Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Warga Terdampak, Berharap Pihak Perusahaan Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan Warga Terkena Pencemaran Limbah Batubara

Selasa, Maret 12, 2024, 20:46 WIB Last Updated 2024-03-12T13:47:36Z


Palembang, Kompasone.com — Meski warga terdampak telah mengajukan klaim ganti rugi, namun sampai saat ini belum ada tanda tanda penyelesaian. Malah managemen PT.Ghemi berdalih Direksi masih berada di Beijing.


" Ini aneh,apakah keputusan ganti rugi hanya ditentukan oleh satu orang," ujar Husriadi, Kuasa pendamping warga kepada Kompas One,Selasa malam.


Menurut Husriadi, pihaknya beberapa bulan yang telah mengajukan klaim ganti rugi kepada PT.Ghemi,PT.MPC dan PT.Lcl. Namun, sampai saat ini belum ada tanda tanda penyelesaian.


Sebetulnya, kata Husriadi pihak yang bertanggung jawab membayar ganti rugi PT.MPC dan PT.Lcl. Akan tetapi pada pertemuan mediasi beberapa bulan yang lalu pihak PT.Ghemi yang diwakili Icon mengaku PT.Ghemi yang akan membayar ganti rugi.


" Kami hanya membayar ganti rugi. Setelah itu PT.Ghemi menagih ke pihak PT.MPC dengan cara memotong hasil penjualan batubara," ujar Icon beberapa waktu yang lalu.

 

Husriadi berharap, Managemen PT.Ghemmi,PT.LCL dan PT.MPC segera menyelesaikan ganti rugi lahan milik warga Gunung Kemala, Prabumulih Barat, pemilik lahan di Desa Gunung Raja, Muara Enim.

     

Seperti beberapa kali ditayangkan Kompas One, Warga Desa Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, pemilik lahan di Gunung Raja, Muara Enim yang lahannya terkena limbah akibat exsploitasi penambangan batubara milik PT.LCl,PT.MPC sampai saat ini belum menerima ganti rugi lahan. Kasus ini telah berlangsung hampir dua tahun.

    

Berbagai upaya Warga untuk mencari Kedilan dilakukan. Termasuk beberapa Pengacara ditunjuk melakukan pendampingan. Namun, semuanya tak membuahkan hasil.

      

Terakhir, Warga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi tambang dan akan melakukan penutupan saluran, pipa pembuangan limbah ke lahan warga.Namun rencana itu dibatakkan, mengingat ada upaya dilakukan Polres Muara Enim melalui Sat Intelkam melakukan Mediasi antara Warga dengan pihak perusahaan.

    

Upaya Mediasi Sat Intelkam Polres Muara Enim membuahkan hasil. Mediasi pertama dihadiri oleh Warga beserta pendamping dan perwakilan PT.Ghemmi.Sedangkan perwakikan PT.LCL dan PT.MPC tidak hadir. Kemudian, dilakukan pertemuan berikutnya yang dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan 

     

Dalam pertemuan terakhir, diperoleh jawaban dari saksi saksi, termasuk dari perewakilan Perusahaan, lahan yang terkena limbah yang belum menerima konpensasi ganti rugi adalah lahan milik Yogos dan lahan milik Romsamad. Dalam pertemuan itu disepakati untuk melakukan cek fisik, turun ke lapangan.

     

Dari hasil cek fisik yang dilakukan pihak perusahaan, warga sebagai saksi saksi dan Yogos sebagai pemilik lahan, dengan menggunakan GPS Peta Satelit bahwa memang benar lahan yang terkena limbah milik Yogosman. Sayangnya, hasil GPS tidak bisa membaca luas areal milik Yogos. Beberapa hari kemudian dilakukan cek fisik, pengukuran ulang dan hasilnya lahan milik Yogos sekuas 23.148 Meter persegi. Kepimilikan lahan Yogos tersebut dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Gunung Raja, Muara Enim.

       

Akan tetapi saat akan mengajukan tuntutan ganti rugi, mulai menemui kendala. Managemen PT.Ghemi keberatan atas luas lahan milik Yogos.


Terakhir meski berat hati, Yogos menerima keputusan Managemen PT Ghemi dengan luas lahan yang telah ditentukan.


Akan tetapi, sampai saat ini ganti rugi berlarut larut. Alasan staf PT.Ghemi, salah seorang Direksi PT.Ghemi masih berada di Beijing.



( Asmawi,HS )

Iklan

iklan