Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tindak Kios Nakal Yang Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Dengan Modus Ongkos Angkutan

Rabu, Maret 13, 2024, 20:20 WIB Last Updated 2024-03-13T14:50:33Z


Sumenep, Kompasone.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan seluruh pupuk subsidi dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET). Perusahaan pelat merah ini juga siap menindak kios yang menjual pupuk subsidi di atas ketentuan HET. (13/3/2024)


Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023, total alokasi pupuk subsidi pada tahun 2024 ditetapkan sebanyak 9.013.706 ton yang terdiri dari pupuk urea sebanyak 5.570.330 ton, pupuk Nitrogen, Posfor, dan Kalium (NPK) 3.232.373 ton, serta NPK formula khusus sebanyak 211.003 ton.


Dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus. HET pupuk subsidi tersebut masih sama dengan dari tahun lalu.


SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Rasyid Nahdliyin Pemerhati kebijakan, menghimbau para petani untuk melaporkan jika menemukan harga pupuk subsidi di atas HET ke nomor telepon layanan Pupuk Indonesia 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.


" Rasyid m3ngatakan Layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” ujar Rasyid dalam keterangannya, Rabu (13/3).


Di Lain tempat ada Kios Pupuk yang bertolak belakang dengan Regulasi sebagai Kios yang menaungi Kelompok tani dalam penyaluran pupuk subsidi yang diduga sudah melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.


Yaitu kios Janur Kuning  Yang beralamat di Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Dari keterangan narasumber yang paten. Yang tidak mau namanya di publikasi. Menyatakan beberapa hal yang sangat tidak etis sebagai Kios pupuk. Dari keluhan dan keterangan Sumber yaitu


1, pendistribusian pupuk dari kios ke kelompok tidak tepat waktu musim tanam. Karena pupuk dikeluarkan mendekati musim panen.

2, Kios melakukan pemotongan terhadap penebusan jata kelompok seberat 1 ton per kelompok tani.

3 , Kios menaikan harga tanpa adanya musyawarah kepada kelompok tani dengan modus melalui ongkos angkutan. Yang secara tidak langsung harga melonjak 8000/kg utk urea. Dari harga standar pemerintah 112000 (seratus dua belas ribu rupiah) dinaikkan menjadi 120500 (seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) nah anehnya dari pihak kelompok tidak diperbolehkan membawa mobil angkutan sendiri.

4, kios minta uang  penguploadan 20.000 kepada tiap per/kelompok. Bahkan Ada kelompok yang sudah membayar dulu kepada pengelola kios, namun sampai saat ini  belum mendapat pupuk.

5, Penebusan pupuk oleh kelompok untuk musim tanam sampai saat ini belum direalisasi oleh kios.


Dari dugaan penyimpangan kebijakan pemerintah Indonesia yang dilakukan oleh pihak kios Pupuk Janur Kuning Desa Talang tersebut akan menjadi pertanyaan besar untuk Kepala Dinas yang baru menjabat terkait (Tupoksi) tugas dan fungsi unsur organisasi. Yaitu Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian dan pangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Dinas yang mempunyai fungsi yaitu : 


1.Pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, dan ketahanan pangan;

2. Pengkoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, dan ketahanan pangan;

3. Pengkoordinasian penyelenggaraan urusan di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, dan ketahanan pangan;

4. Pengkoordinasian pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, dan ketahanan pangan:

5. Pengkoordinasian pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan, umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan; dan

6.Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi,dan pelaporan di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, dan ketahanan pangan.


Sebelum berita ini dipublikasi oleh Kompas One. Pengelola Kios Janur kuning melalui aplikasi whatsappnya tidak bisa dihubungi untuk konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan / penyimpangan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.


(R.M Hendra Wijaya)

Iklan

iklan

_

iklan

_

iklan

_

iklan