Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ratusan Warga Akan Melakukan Aksi ke PT.Ghemmi

Rabu, Maret 13, 2024, 11:14 WIB Last Updated 2024-03-13T04:14:55Z


Palembang, Kompasone.com — Ratusan warga terdampak pencemaran limbah batubara PT.MPC dan PT.Lcl akan melakukan aksi demontrasi ke PT.Ghmmi di Gunung Raja,Muara Enim.


Menurut sejumlah Warga Gunung Kemala, Prabumulih, mereka merasa dipermainkan oleh Icon salah seorang staf PT.Ghemmi yang selalu memberikan janji manis untuk segera memberikan ganti rugi bila warga yang arealnya terkena limbah.


Dalam pertemuan Mediasi yang di inisiasi Sat Intelkam Polres Muara Enim, Icon staf PT.Ghemmi sering kali menyebutkan bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar ganti rugi adalah PT.Ghemmi.


" Bila hak kepemilikan sudah jelas dan yang bersangkutan mengajukan klaim ganti rugi,kami segera bayar," kata Icon beberapa waktu yang lalu.


Namun, kata Husriadi, Kuasa Pendamping Warga, Icon hanya bermanis manis.Buktinya, saat di telp tidak pernah ngangkat. Begitu juga pesan singkat melalui Whatsapp tidak pernah membalas.


Beberapa tuntutan dalam aksi mendatang, pertama, warga minta Direksi PT.Ghemmi segera mencopot Icon baik sebagai staf maupun sebagai karyawan PT.Ghemmi sebab Icon tidak konsisten dengan ucapan. Kedua, warga mendesak PT.Ghemmi, PT MPC,PT.Lcl segera membayar ganti rugi lahan warga yang arealnya terkena limbah. Ketiga, segera menormalisasi sungai  Panimur. Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi, warga akan menutup salurah pembuangan limbah PT.MPC, PT Lcl,memblokade tongkang yang mengangkut batubara melalui sungai Lematang serta menduduki PT.Ghemmi.

     

   

Persoalan Warga beberapa Desa dalam Wilayah Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim dan warga Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih dengan perusahaan Batubara PT.MPC dan Lcl yang beroperasi di daerah ini sudah lama berlangsung.

    

Berbagai upaya telah dilakukan. Terakhir telah dilakukan Mediasi oleh Sat Intelkam Polres muara Enim. Setelah dilakukan dua kali pertemuan,terjadi kesepakatan yang menandaskan bahwa lahan yang terkena pencemaran limbah PT.MPC melalui kontraktornya PT.Lcl milik Yogos. Disepakati pula untuk cros chek lapangan.


Dari hasil cros chek lapangan, memang benar lahan tersebut milik Yogos. Akan tetapi, saat diajukan claim ganti rugi, Managemen Perusahaan selalu mengelak. Begitu juga claim ganti rugi yang diajukan warga Payau Putat tak membuahkan hasil.


" Warga selalu dipermainkan," ujar Husriadi.


Menurut Husriadi, kelihatannya Managemen PT.Ghemmi sengaja menunda nuda ganti rugi lahan warga dengan berbagai alasan. Terkahir, staf PT.Ghemmi beralasan Direksi masih berada di Beijing.


 " Apakah keputusan klaim ganti rugi ditentukan oleh seseorang. Anehnya Direksi yang disebut sebut berbulan bulan berada di Beijing," ujar Husriadi geram.


 Sementara Icon staf PT.Ghemmi tidak pernah mengangkat telp dan tak pernah membalas pesan Whatsapp.



( Asmawi,HS )

Iklan

iklan