Batu Bara, Kompasone.com - Nasib tragis dan menyedihkan yang dialami keluarga N. Tambok Boru Srait seperti tak kunjung selesai. Bak kata pepatah " sudah jatuh tertimpa tangga" Minggu (10/03/2024)
Kejadian bermula dari adanya aset sebidang tanah berukuran lebih kurang 2 Hektar yang di tinggalkan almarhum orang tuanya, yang diambil alih oleh pihak yang masih saudara satu ayah lain ibu, karena merasa diperlakukan secara tidak adil, akhirnya N.T Boru Sirait menyampaikan keluhananya ke Wakil Ketua DPC LSM PAKAR Batu Bara, setelah menerima laporan tersebut, wakil ketua Lsm Pakar Batu Bara langsung menghubungi Ketua Umum DPP LSM PAKAR yang pada saat bersamaan sedang di Medan langsung menyampaikan agar datang ke Medan bersama N.T br Sirait.
Setelah sampai di Medan NT Br Sirait menceritakan kronologis dan memberikan photo copy surat² tanah milik keluarganya, dan langsung dipelajari secara seksama oleh Atan Gulton bersama tim kuasa hukum nya, akhirnya pada Jumat sore (08/03/2024) bertempat di salah satu cafe yang tak jauh dari Mapolsek Medan Kota langsung mengadakan konferensi pers terkait dugaan perampasan tanah milik keluarga NT boru Sirait tersebut.
Dalam konferensi pers nya Atan Gantar gultom menyampaikan
" Tambok Sirait adalah salah satu ahli waris dari almarhum Jarius Sirait, yang memiliki tanah dua hektar, ahli waris tersebut ada empat orang, yaitu: Tambok Sirait, Risma Sirait, Hasudungan Sirait (Alm) & Rusli Sirait. Kemudian ke empat orang ini menguasakan tanah tersebut ke Hasudungan Sirait, dan digadaikan ke Bank BRI Cab Indra Pura, terang Atan Gultom.
Pada tahun 1990 surat tanah tersebut digadaikan / diagunkan Ke Bank BRI sebesar tujuh juta rupiah. Setelah Hasudungan Sirait meninggal dunia, surat tanah tersebut diambil William Sirait Ke Bank BRI dan pihak Bank BRI memberikan begitu saja.
Harusnya yang mengambil surat itu pihak ahli waris. Seenak nya saja pihak Bank BRI memberikan kepada Wiliam Sirait. Hingga di lanjutkan Wiliam Sirait dengan membaliknamakan surat tanah tersebut atas namanya.
keterlibatan Kepala Desa Pematang Panjang Batu bara Parulian Gultom untuk membalik nama menjadi nama Wiliam Sirait tanpa diketahui ahli waris. Menurut saya jika Kepala Desa sampai berani membaliknamakan surat tanah ini tanpa sepengetahuan ahli waris ini berbahaya. Artinya Kepala Desa sudah menabrak aturan perundang- undangan yang berlaku, Beber Atan Gantar Gultom
Saya Atan Gantar Gultom dan Tim kuasa hukum, akan menyurati dan akan mengadukan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Apa dasarnya ini kepala desa membalik nama surat tersebut atas nama William Sirait ? Kita akan konfirmasi terkait ini. Kita juga akan mensomasi juga orang -orang yang terlibat. Dari Pengacara kita di LSM Pakar Indonesia ini berlanjut ke ranah Hukum. Kita menduga ada temuan pelanggaran Hukum, apalagi sekarang ini tanah tersebut sudah di beli oleh Yayasan Katolik. Itu Yayasan agama loh, kan seharusnya lebih bijak. Saya pun tidak menyangka dia membeli tanpa ada surat ahli waris. Padahal keluarga dari ahli waris sudah mengingatkan ini tanah kami, dan mereka mengatakan ke hukum mana pun kami siap. Jelas Atan Gantar Gultom pada awak Wartawan.
N Tambok Sirait juga menyampaikan “ keluarga kami susah tinggal di kampung dan tidak paham hukum, saya hanya pedagang sayur kecil yang papan untuk kebutuhan sehari-hari, saya datang kesini mencari keadilan untuk keluarga kami. Tidak tau harus mengadukan kemana, syukur nya saya bisa jumpa sama LSM Pakar Indonesia ini, saya menceritakan semua kejadian yang kami alami ” tutup Tambok Sirait sembari terisak isak mengusap air matanya.
( Hsb )