Hamparan Perak, Kompasone.com -Kepala Desa (Kades) Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Abdul Haris (27), menjadi tersangka usai terlibat dalam kasus penganiayaan dan perampokan terhadap AK (17), mahasiswa UINSU di Jalan TB Simatupang, Medan, pada Selasa, (27/02/2024)
Oknum kepala desa itu ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni M Irfandi (34) dan Al Hafiz Syahputra (24).
Abdul Haris bersama dua pelaku lain ditetapkan sebagai tersangka ketika dilakukan Press Release di Mapolrestabes Medan, Kamis (29/02/2024)
Terkait dengan kasus tersebut Camat Hamparan Perak, Jahar Effendi Rambe ketika dikonfirmasi awak media pada Jumat, (01/03/2024) mengatakan, jika proses penetapan tersangka sudah dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan kemarin, jadi kami pihak Kecamatan hanya bisa menunggu proses hukum selanjutnya yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Ketika disinggung, untuk proses selanjutnya jika kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Jahar belum bisa memberikan argumennya terlalu jauh.
'Kita belum bisa berandai-andai jika untuk kasus selanjutnya, intinya kami hanya bisa menunggu proses hukum tersebut, ucapnya.
Tokoh masyarakat Hamparan Perak, Muhammad Adami ketika ditemui mengatakan, cukup prihatin dengan kasus yang terjadi saat ini, mengingat ini merupakan kasus yang menyangkut moral dan etika sebagai aparatur negara, seharusnya memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat.
Terkait dengan tindakan Pihak Pemkab maupun Pihak Kecamatan terhadap kasus ini, Adami mengatakan, kita tinggal di negara hukum dengan sufremasi hukum yang jelas, agar kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya dan jangan ada pihak-pihak yang mencoba untuk merusak tatanan hukum itu sendiri, ucapnya.
Ia berharap kepada seluruh aparatur sipil dan pemangku jabatan khususnya yang ada di Desa Hamparan Perak, untuk berhati-hati melakukan sesuatu agar kedepan karena jabatan hanya sementara, ucapnya.
(Zoel).