Taput, Kompasone.com - hubungan internal kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara dilaporkan sedang tidak baik baik saja.
Penyebabnya adanya ketidak sepahaman tentang keberadaan kantor Kepala Desa. Dimana kepala desanya diduga tidak mau pindah dari kantor lama meski sudah disepakati pada Musawarah Pembangunan Desa (Musrembang) yang digelar pada Januari 2024 lalu.
“Kepala Desa hingga kini enggan berkantor di kantor yang telah disepakati pada Musrembang Desa Aek Nabara pada tanggal 25 Januari 2024 lalu. Sehingga kita selaku badan permusawaratan desa (BPD) setempat pun menjadi bertanya tanya,” ujar ketua BPD Aek Nabara Halasson Simatupang kepada sejumlah wartawan Minggu (17/3).
Dia juga menyebut kalau pihaknya selaku dari BPD lah yang mengusulkan kantor pelayanan Desa itu supaya pindah mengingat kantor desa sebelumnya tidak layak lagi lantaran numpang di sebuah gudang milik Kades dengan ukuran 2x5 meter saja di jalan Sipirok –Sarulla Dusun banjarmasin..
Dan saat pengusulan itu lanjut ketua BPD, peserta rapat termasuk sang kades setuju pindah dari kantor lama ke kantor baru yang terletak di jalan Aek Nabara – Dolok Sanggul, Dusun Ujung Gading.
“Saat kita usulkan pada Musrembang 25 Januari 2024 lalu, peserta termasuk Kades sudah menyepakati kantor pelayanan pindah ke jalan Aek Nabara – Dolok Sanggul, Dusun Ujung Gading, tepanya di Rumah Op Enjel boru Gultom,” terangnya seraya menyebut kalau perpindahan kantor itu sudah ditetapkan bersama BPD didalam rapat resmi Musrembang.
Hal senada juga disampaikan Boimen Simatupang selaku Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
“Memang benar, usulan pindah kantor pelayanan sudah ditetapkan melalui rapat Musrembang Desa pada Januari lalu,”ujarnya seraya menyebut kalau pihaknya sudah berkantor di kantor Desa yang baru.
Dia juga menyebvut kalau dirinya selaku sekdes sudah dipanggil pihak Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) ke Tarutung untuk mediasi soal keberadaan kantor tersebut bersama Kades Aek Nabara, Camat Simangumban dan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Taput.
Dalam pertemuan mediasi itu katanya menemui jalan buntu, dimana sang kades saat tetap bersekukuh tidak mau berkantor di kantor yang baru dengan alasan di kantor baru ada satu ruangan yang tidak bisa ditempati lantaran ada barang barang pemilik rumah.
Demikian juga, kami selaku perangkat desa tidak ,mau berkantor di kantor lama sebab sudah ditetapkan melalui rapat besar yaitu Musrembang Desa pada 25 januari 2024 lalu.
Sayangnya Kepala Desa Aek Nabara Gempa Tambunan belum memberi keterangan resmi terkait hal ini, namun demikian pihaknya diharapkan mematuhi ketetapan yang sudah ditetapkan masyarakat melalui rapat resmi, sehingga tidak menimbulkan pemikiran pemikiran lain di tengah tengan masyarakat.
(Bernat L Gaol)

