Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

H. Sugianto DPO Yang Dikenal Sebagai Raja Properti Sudah Ditangkap Polda Jatim di Surabaya

Sabtu, Maret 16, 2024, 05:05 WIB Last Updated 2024-03-15T22:05:36Z


Surabaya, Kompasone.com - Mendengar namanya 75% Masyarakat Sumenep pasti tahu dengan H. Sugianto, seorang Legendaris pengusaha Properti kaya raya yang mempunyai banyak aset dimana - mana. disisi lain H. Sugianto mahir dalam lobbying untuk mengatasi semua yang menjadi hambatan bisnisnya. sehingga perbuatannya yang menyalahi hukum mulai tahun 1997 sampai 2024 selamat dari cengkraman hukum. (16/3/2024)


Tapi pepatah tidak pernah salah. Sepandai tupai melompat kena tembak pasti jatuh juga. Hal ini bukan mimpi bagi H. Sugianto yang terjerat kasus korupsi tukar guling Tanah Kas Desa mengakibatkan kerugian 114 Miliar sehingga H. Sugianto ditetapkan sebagai tersangka dengan dua orang lainnya pada 22 November 2023. Sebelumya H Sugianto melakukan upaya hukum PRA, akan tetapi putusan Pengadilan Negeri Surabaya 5 Januari 2024 menolak upaya PRA tersebut.


Setelah upaya pra ditolak yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan Penyidik yang sudah beberapa kali mangkir tanpa adanya pemberitahuan yang jelas. Sehingga Tim Penyidik Tipikor Polda Jatim memberikan warning dan tenggang waktu kepada H. Sugianto melalui Sulaisi Abdurrazaq selaku pengacaranya pada saat penyidik  datang melakukan pencarian di Swalayan Sakinah yang terletak di perumahan elite  (BSA) Bumi Sumekar Asri Kolor Kecamatan kota Sumenep.


Dedi Chris katakan "Tidak mau ambil pusing. sudah cukup dibuat susah oleh H. Sugianto, pihak Polda tak mau mengulur waktu lagi untuk melakukan pencarian terhadap  H Sugianto yang  tidak punya itikad baik dengan menghilangkan jejaknya yang tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya". Tegasnya


"Dalam hal ini Polda Jatim telah melakukan tindakan tegas, yaitu pencekalan dengan memblokir semua akses transportasi darat, udara maupun laut  agar DPO H. Sugianto tidak bepergian jauh ke luar negeri. Dan pastinya selalu dalam pantauan Polda jatim."


"Kasus Nasional yang menelan kerugian negara hingga ratusan Miliar tersebut Penyidik Polda Jatim sudah cukup bersabar dan menghargai  H. Sugianto. Akhirnya Setelah ditetapkan sebagai DPO No.  DPO/I/I/RES.35/2024/Ditreskrimsus 29/01/2024, pihak penyidik Polda Jatim pada Jum'at 15/03/2024 telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H Sugianto di Surabaya, dan langsung digiring ke Polda Jatim untuk diamankan" terangnya". (15/3)


"Sebelumnya Penyidik Polda Jatim yang dipimpin oleh Iptu Dedi Chris telah melakukan penyitaan secara simbolik pada 4 aset milik H Sugianto di Bumi Sumekar Asri Desa Kolor Kec.  Kota Sumenep selama dua hari dari 22 s/d 23/02/2024,  dan diperkirakan masih terdapat 180 aset milik H Sugianto akan dilakukan penyitaan secara berjenjang oleh Polda Jatim" imbuhnya


"Dengan tertangkapnya H Sugianto warga Sumenep  mengapresiasi tindakan penyidik yang berhasil menangkap H Sugianto,  diharapkan kasus tukar guling Tanah Kas Desa utk tahap awal bisa dituntaskan segera, agar bisa dikembangkan untuk tahap berikutnya yang masih tersisa puluhan hektar." Pungkasnya.


(R.M HENDRA)

Iklan

iklan

_

iklan

_

iklan

_

iklan